Tangerang,koranpelita.co – Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang menyelenggarakan kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara dan kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis (16/3/2023).
Imigrasi sebagai leading sector pengawasan orang asing harus mengkolaborasikan pengawasan orang asing dengan seluruh instansi yang memiliki wewenang dan kewenangan berdasarkan undang-undang yang berlaku agar yuridiksi negara tetap tegak demi menjaga kedaulatan negara, subyeknya adalah orang asing dan obyeknya adalah keberadaan serta kegiatan orang asing.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Imigrasi harus mengutamakan prinsip-prinsip yang menjadi semboyan dan komitmen dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu:profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif (PASTI). Melalui semangat PASTI, diharapkan dapat menjadi kekuatan bagi setiap insan Imigrasi dalam melaksanakan fungsi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dalam rangka menjaga kedaulatan negara.
Sebagaimana amanat dalam Pasal 72 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam hal pelaporan orang asing, pemilik atau
pengurus tempat penginapan wajib memberikan data dan informasi mengenai orang asing yang menginap jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas. Pemilik atau pengurus tempat penginapan harus mematuhi setiap perintah untuk melaporkan keberadaan orang asing di tempat penginapannya.
Dalam Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) juga dicantumkan dasar hukum berupa ancaman pidana apabila pemilik atau pengurus tempat penginapan tersebut tidak memberikan data dari orang asing tersebut.
BACA JUGA: Pembayaran Retribusi TKA, BJB Buka 9 kantor Cabang Pembantu di kabupaten Tangerang
Melalui APOA, kualitas data yang diinput pelapor akan sangat menentukan akurasi data keberadaan orang asing di suatu wilayah. APOA diciptakan untuk mempermudah petugas hotel, tempat penginapan dan sebagainya melaporkan keberadaan orang asing yang berada dilokasi tersebut. Dengan adanya terobosan terbaru dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam melaporkan Orang Asing petugas tempat penginapan tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi memberikan data Orang Asing.
“Dengan adanya inisiasi pembuatan “Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara”, diharapkan akan mempermudah dalam dukungan proses pelaporan orang asing, keberadaan orang asing akan terdeteksi walaupun seringkali berpindah-pindah penginapan di wilayah yang berbeda-beda dan tersedianya data orang asing meliputi identitas, tanggal masuk ke Wilayah Indonesia, visa dan izin tinggal serta dilengkapi dengan pergerakan/tempat menginapnya akan mengoptimalkan kegiatan pengawasan Orang Asing di Wilayah Indonesia dan Banten pada khususnya baik oleh Petugas Imigrasi maupun stakeholder terkait,” kata Ujo Sujoto, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Banten.

Sememtara itu, pejabat pelaksana harian Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Ali Purnomo dalam laporannya menyampaikan dengan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di wilayah Provinsi Banten.
“Sesuai arahan Kepala kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama berharap kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa) Jawara dapat menjadi dukungan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum agar keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia benar-benar memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat,”jelas Ali Purnomo.(*/sam).



