Kab Tangerang,koranpelita.co – Pembayaran retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Tangerang semakin mudah menyusul dibukanya 9 kantor Cabang Pembantu Bank Jabar Banten (BJB). Sebelumnya, pembayaran restribusi TKA hanya dilayani pada kantor Cabang BJB di Balaraja Tangerang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, sosalisasi pembayaran retribusi pembayaran retribusi TKA bersama Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Balaraja sudah dilakukan untuk mempermudah kewajiban perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari Bank BJB sebagai percepatan layanan, yang awalnya hanya bisa dilakukan di kantor cabang. Besok dan kedepankan bisa dilakukan di 9 kantor cabang pembantu,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Rudi mengungkapkan, sesuai regulasi yang ada, tenaga kerja asing perorangan diharuskan membayar 100 dolar perbulan kepada pemerintah dalam bentuk Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA. Namun untuk jumlah TKA yang ada di Kabupaten Tangerang, dirinya berpatokan pada regulasi izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Setelah mendapat jumlah TKA yang ada di Kabupaten Tangerang langsung melakukan cek lapangan. Dan untuk TKA yang berada di Kabupaten Tangerang saat ini yang mendapatkan izin dari pihak kementerian sebanyak 729 TKA,” kata Rudi.
BACA JUGA : Plh Sekda Provinsi Banten Diganti Virgojanti
Sementara itu, Manager Relation Officer Bank BJB Cabang Balaraja Indra Eka Nugraha menambahkan, untuk program ini pihaknya berdasarkan kebutuhan yang direkomendasikan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker Kabupaten Tangerang.
“Apalagi kami selalu bersinergi dengan Pemkab Tangerang dan selalu berkomitmen mempermudah pelaksanaan transaksi retribusi seperti pelayanan pembayaran TKA ini,” imbuhnya.
Menurut Indra, langkah yang dilakukan pihaknya bersama Pemerintah ini dapat mempermudah pelayanan retribusi TKA, yaitu dengan cara membayar retribusi TKA di 9 kantor cabang pembantu Bank BJB yang tersedia di Kabupaten Tangerang.
“Jadi yang sebelumnya TKA hanya bisa membayar retribusi di satu tempat yaitu di Cabang Balaraja, sekarang dilayani di 9 kantor cabang pembantu ,”ucapnya. (*/sam).