Jakarta, koranpelita.co – Direktorat Jenderal Imigrasi menandatangani kerja sama keimigrasian dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia, di Jakarta,Senin (23/3/2023). Kerja sama dalam rangka menyiapkan inovasi seputar digitalisasi dalam sistem pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Penandatanganan kerja sama dengan Department of Home Affairs Australia yang diwakili oleh Associate Secretary Immigration, Stephanie Foster dan jajaran guna menindaklanjuti beberapa hal seperti membentuk grup kerja teknis tentang pembangunan teknologi informasi untuk memfasilitasi pertukaran informasi mengenai arsitektur sistem dan inovasi keimigrasian kedua negara,” ujar Silmy seusai pertemuan dengan delegasi Imigrasi Australia di Ruang Kerja Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Department of Home Affairs Australia di sisi lain memandang penting kerja sama lebih lanjut yang memperkuat keamanan perbatasan kedua negara. Beberapa poin kesepakatan lain yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut, yaitu akses Smart Gates untuk pemegang E-Paspor Indonesia, forensik dokumen keimigrasian untuk identifikasi pemalsuan pada paspor, pusat operasi perbatasan, Airlines Liaison Officer Program, pengelolaan migrasi ilegal, penangkalan kejahatan transnasional hingga Visa Bekerja dan Berlibur.
Silmy juga mengungkapkan bahwa Imigrasi sedang melakukan pembenahan kesisteman mendukung percepatan inovasi untuk memudahkan masyarakat. Regulasi dan infrastruktur kesisteman untuk pemberlakuan beberapa jenis visa baru juga tengah dimatangkan. Jenis visa baru tersebut antara lain golden visa, sport visa, diaspora visa, dan visa lainnya.
Banyak pelajaran yang kami peroleh setelah kunjungan ke Australia bulan lalu yaitu mencakup database orang asing, data alert list atau cegah dan tangkal, serta beragam pelajaran lainnya.
“Saat ini, Ditjen Imigrasi menghentikan pemberlakuan Bebas Visa Kunjungan kepada 168 negara dan memberlakukan Visa On Arrival, hal ini sebagai pelajaran yang diberikan oleh pihak Imigrasi Australia yang memberlakukan visa kepada setiap orang yang hendak memasuki wilayah Australia sehingga dengan begitu permasalahan keimigrasian yang ditimbulkan oleh orang asing bisa diminimalisasi,” jelasnya.
BACA JUGA: JAM Pidum Setujui Hentikan Penuntutan 10 Kasus Pidana Melalui RJ
Dalam kesempatan tersebut, assosiate secretary Of Departement of Home Affairs Australia Stephanie Foster memberikan masukan terkait keamanan perbatasan Indonesia. Imigrasi Australia agar Imigrasi Indonesia melakukan pengecekan sedini mungkin yang akan memasuki wilayah Indonesia jauh sebelum yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami menanggapi usulan yang baik usulan dari Australia sebagai langkah membendung orang asing yang tidak bermanfaat bagi Indonesia sebagai bentuk pushing the border forward untuk menjga perbatasan kedua negara sehingga meminimalisir adanya kasus migran ilegal,” ucap Silmy. (*/sam).



