Video Viral Anak di Bekasi Minta Keadilan  Almarhum Ayahnya, Ini Penjelasanya

Kasat Lantas Polresta Tangerang dan jajaran saat memberikan keterangan. ( Poto : ist ).

Kab Tangerang,koranpelita.co –  Video seorang anak di Bekasi meminta keadilan bagi almarhum ayahnya yang menjadi korban kecelakaan,Rabu (11/5/2022) lalu sudah ditangani sesuai prosedur.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah, Sabtu (11/2/2023) malam mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Dari hasil gelar perkara tersebut  adanya kelalaian yang dilakukan oleh JUH sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

“Adapun hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Tangerang terkait perkara kecelakaan yang di tangani berdasarkan hasil TPTKP, Olah Tkp dan ket 12 orang saksi yang melihat dan mengetahui kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut bahwa sepeda motor Yamaha Mio B-3967-TBA yang dikendarai oleh JUH datang dari arah Tigaraksa menuju arah Cisoka berjalan beriringan dengan kendaraan Light truck F-8646-FZ,”jelas Kompol Fikri Ardiansyah.

Menurut keterangan para saksi Sebut Fikri, JUH kaget karena melihat motor yang keluar dari sisi kiri, sehingga almarhum menabrak bagian sisi truk tengah sebelah kiri yang mengakibatkan luka terbuka dan meninggal dunia di TKP selanjutnya dilakukan evakuasi ke RSUD Balaraja.

**BACA JUGA: Viral Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Dengan Wanita Tanpa Busana, Ini Respon Ketua DPRD Jambi

Dari fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan, tambah Fikri, penyidik akhirnya memberhentikan perkara Demi Hukum berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHP tentang pemberhentian perkara karena tidak dapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Terhadap aduan pihak keluarga, penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pihak Itwasda Polda Banten maupun dari Kompolnas” ucapnya.

Disamping itu, lanjut Fikri, pihak keluarga juga sudah menerima santunan dari Pihak Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli waris yaitu anak almarhum.

“Adapun hak-hak dari keluarga berupa santunan dari Jasa Raharja sudah diberikan atau diterima oleh ahli waris anak almarhum,” ungkapnya.(sam).