Richard Eliezer Dapat Kembali Berdinas di Polri

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat memberikan keterangan pers dari hasil sidang kode etik Bharada Richard E. di Mabes Polri Jakarta, Rabu (22/2). (Foto dok. Divhumas Polri)

JAKARTA, koranpelita.co – Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam kedinasan Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Disisi lain, Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ucap Ramadhan.

Pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, Richard Eliezer belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Richard Eliezer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan dan telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran Richard Eliezer dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, Richard Eliezer bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Semua tindakan yang dilakukan Richard Eliezer dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan bantuan Richard Eliezer, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap. (red1)