Bandara Soetta, koranpelita.co – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap tiga tersangkan kasus sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Ketiga tersangka inisial RC alias UR binti AB (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten. ABM alias O bin M (46) berprofesi sebagai wiraswasta (berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia) asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan MAB bin almarhum AB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto, Jumat 10/2/2023) menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (17/10/2022) lalu di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Wakapolresta Bandara Soetta mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut).Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan.



