Polres Bandara Soetta Ungkap Perdagangan Pekerja Migran Indonesia  

Bandara Soetta, koranpelita.co – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap tiga tersangkan  kasus sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Ketiga tersangka  inisial RC alias UR binti AB (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten.  ABM alias O bin M (46) berprofesi sebagai wiraswasta (berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia) asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan MAB bin almarhum AB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto, Jumat 10/2/2023) menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (17/10/2022) lalu  di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

BACA JUGA:  BNN Tangkap 2 WN Rusia di Bali, 7 Kg Narkotika Hashish Disita

Wakapolresta Bandara Soetta mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut).Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan.