Kepala Kampung Suka Jaya Kancil Jumino Giat Muskamsus Calon Penerima BLT-DD 

Lampung Tengah, koranpelita.co – Suasana Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) kampung Suka Jaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung berjalan aman dan lancar, Kegiatan tersebut berlangsung di balai kampung Suka Jaya, Selasa (07–02-2023).

Agenda Muskamsus ini adalah validasi, pendataan, Finalisasi dan Penetapan data calon keluarga penerima manfaat BLT- DD menjadi penerima tetap bantuan BLT-DD tahun 2023.

Kepala kampung Suka Jaya Kancil Jumino mengatakan, sebelumnya telah diadakan musyawarah dan diskusi pada bulan Desember tahun 2022 lalu.

“Hari ini, hanya memvalidasikan data penerima BLT-DD supaya tidak salah sasaran,” ungkap Kakam Jumino.

BACA JUGA : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Curat Tandan Sawit di PT. AKG

BACA JUGA:  25 Inovator Unjuk Karya, Wakil Wali Kota Tangsel Buka Lomba TTG ke-14

Kancil Jumino Menambahkan dalam sambutan nya data usulan penerima bantuan BLT-DD tahun 2023 ini kita ambil dari usulan masing-masing dusun, dana tersebut kita anggarkan dari dana desa di tahun 2023 sekitar Rp.129.600.000-, (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Dalam musyarawah itu hadir Camat Anak Ratu Aji beserta Kasi Kecamatan dan Sat Pol PP, Pendamping Kampung, Pendamping PKH, Kepala kampung Sukajaya dan Seluruh Perangkat Kampung, Ketua BPK serta anggota, Kepala Dusun dan Ketua RT setempat.

“Hasil musyawarah menetapkan sebanyak 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari masing-masing dusun, untuk penerima BLT-DD yang bersumber dari Dana Desa di tahun anggaran tahun 2023,” papar Kakam Suka Jaya.

BACA JUGA:  Rakor Validasi KPM MBG di Cikarang Barat: BGN dan Muspika Perkuat Sinergi Program Makan Bergizi Gratis, Camat Tekankan Akurasi Data Penerima Manfaat

Lanjutnya, Penetapan berdasarkan pendataan yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan kriteria penerima manfaat sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya adalah penanggulangan kemiskinan Ekstrim.

“KPM tersebut menerima BLT Dana Desa sebesar Rp.300 ribu perbulan nya selama 12 bulan yang telah ditetapkan dengan Keputusan bersama pemerintah Kampung,” jelas, Kepala kampung Kancil Jumino.

Perdinan Puja, S.Sos Camat Anak Ratu Aji meminta agar data penerima BLT-DD tidak salah sasaran, pihak nya akan turun langsung untuk mengecek atau memastikan layak atau tidak nya penerima bantuan tersebut.

“Kami akan turun langsung kelapangan agar kami bisa memastikan layak atau tidak nya penerima bantuan tersebut, supaya bantuan BLT DD ini tidak salah sasaran, Pungkas camat Perdinan Puja. (Jaini).

BACA JUGA:  Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI