Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 pada PT PGAS Solution ke dalam Rutan, Rabu (8/2/2023)
Ketiganya yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23 miliar yaitu YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution, YKW selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma dan AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo.
“Para tersangka ditahan di tiga Rutan untuk kepentingan proses penyidikan,” tutur Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023) malam.
Dia menyebutkan untuk tersangka YT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka YKW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AM di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun YT, YKW dan AM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1151, Nomor TAP-1152, dan Nomor TAP-1153/M.1/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023, YKW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1152/M.1/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023.
Kasusnya ketika pada tahun 2018, tersangka YKW selaku Direktur Utama PT TAK mengajukan “Proposal Kemitraan Untuk Pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi” kepada tersangka YT selaku Direktur Teknik dan Pemgembangan PT PGAS Solution.
Saat itu disampaikan PT TAK punya Kontrak Kerja Integrated Project Management (IPM) No. 104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tanggal 19 Desember 2017
antara PT Sabang Geothermal Energy (PT SGE) dengan PT TAK senilai 5.050.000 dolar AS dan Rp3.465.000.000 dengan lokasi kerja di Jaboi, Sabang NAD.
Untuk melaksanakan kontrak tersebut PT TAK butuh modal untuk membayar vendor-vendor sebesar 1.300.000 dolar AS dan nantinya PT PGASOL akan diberi keuntungan atau bagi hasil sebesar 14 persen dari nilai modal yang dikeluarkan.
Namun, kata Ade, berdasarkan AD/ART bahwa PT PGASOL tidak mempunyai basic core melakukan pembiayaan kepada PT TAK. “Tapi PT TAK dapat mengajukan Purchase Order (PO) kepada PT PGASOL dan selanjutnya PT PGASOL serta PT TAK bersepakat PO itu nantinya akan dilaksanakan tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo,” ujarnya.
Selanjutnya AM mengeluarkan PO No. PO 001.PO/GT/ PGAS/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 senilai Rp22.022.071.300 tentang penyediaan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi. Kemudian mengadakan perjanjian kerjasama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) Nomor 001.PR/GT2/PGAS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018 senilai Rp9.702.000.000.
Namun terungkap, tutur Ade, PT ANT tidak pernah menyediakan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai PO dan tidak melaksanakan Surat Perjanjian Kerjasama penyediaan peralatan BOP dari PT. PGASol.
“Soalnya Penyediaan material dan peralatan pemboran sumur panas bumi (Geothermal) serta rental peralatan BOP tersebut dilaksanakan sendiri oleh PT TAK,” ucapnya.
Sedangkan untuk administrasi pencairan pembayaran kepada PT ANT, tutur Ade, dibuat Berita Acara Inspeksi dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditanda tangani tersangka YT, YKW dan AM seolah-olah telah terjadi serah terima barang dari PT PGASOL yang disediakan PT ANT.
“Adapun untuk administrasi pencairan pembayaran kepada PT ANT dibuat kepada PT. TAK. Sehingga berdasarkan BAST tersebut PT PGASOL melakukan pembayaran kepada PT ANT yang selanjutnya menyerahkan uang pembayaran kepada PT TAK,” ungkap Ade.
Dia menambahkan akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp23 miliar lebih berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PBKP) Perwakilan Provinsi DKI
Jakarta.
Dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.(yadi)



