Lebak,koranpelita.co – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten menangani kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku inisial SL (24) saat menjadi penghuni ruang besi Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Selasa (21/2/2023) mengatakan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa terjadi pada 2022 lalu tepatnya , Minggu (9/10/2022) skitar pukul 09.00 Wib di rumah pelaku di Kampung Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Korban adalah ipar Pelaku.
“Pelaku SL (24) melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah,” terang Andi.
BACA JUGA: Berkinerja Baik, 32 Personel Polresta Tangerang Terima Penghargaan
Bukti yang berhasil diamankan, hasil Visum et Repertum (korban), Celana dalam korban dan BH korban.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun,” tutup Andi. (*/sam).



