Bunyamin WN Australia Terpidana Kasus Perusakan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Mataram, Koranpelita.co – Setelah sempat mangkir dari panggilan tim jaksa eksekutor dan menghilang, Direktur PT Grend House (GH) Bunyamin Ozduzenciler akhirnya ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Bunyamin yang berkewarganegaraan Australia dan sudah berstatus terpidana kasus perusakan ditangkap di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 09.00 WITA.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan saat diamankan di tempat persembunyiannya, terpidana bersikap kooperatif kepada Tim Tabur Kejari Mataram.

“Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 serta diperoleh hasil negatif, terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram,” tutur Sumedana, Jumat (3/2/2023).

Adapun dalam kasus perusakan Bunyamin sebelumnya dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram melalui putusan Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020.

BACA JUGA:  Anggota Komisi VIII DPR RI Bincang Ramadhan di Sekretariat Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya

Atas putusan tersebut Bunyamin banding. Namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi NTB melalui putusan dalam perkara Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 5 Mei 2020.

Selanjutnya Bunyamin mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung giliran menolaknya melalui putusan dalam perkara Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 4 Januari 2023.

Sumedana menuturkan atas putusan tersebut Kejari Mataram memanggilnya secara patut untuk dieksekusi. “Tapi karena tidak pernah datang sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO.”

Tim Tabur Kejari Mataram belakangan mendapatkan informasi terpidana berada di Gili Trawangan dan selanjutnya bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemui dan mendatangi terpidana.

“Tim kemudian menjelaskan kepada terpidana akan dilakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung dan juga menerangkan hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana,” ucap Sumedana.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Dampingi Wagub Banten Safari Ramadhan 1447 H di Pagedangan

Dikatakannya terkait program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Selain itu, tuturnya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Enam Kapal dan Dua Dermaga BBJ Disiapkan Jelang Arus Mudik Lebaran 2026