Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa penuntut umum (JPU) masih belum menentukan sikap setelah kembali harus menelan pil pahit karena hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus bebas Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni terdakwa Henry Surya.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan terdakwa June Indrie selaku Bendara KSP Indosurya dalam kasus yang sama yaitu terkait dugaan melakukan praktik bank gelap dan tindak pidana penipuan serta penggelapan dana nasabah KSP Indosurya serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun untuk terdakwa June Indrie, Tim JPU sudah menentukan sikap yaitu akan mengajukan kasasi. Sedangkan terhadap terdakwa Henry Surya yang diputus bebas hakim pada Selasa (24/1/2023) lalu, Tim JPU menyatakan masih pikir-pikir.
“Sampai saat ini Tim JPU masih menyatakan pikir-pikir,” kata Sumedana, Rabu (25/1/2023) menanggapi putusan hakim terhadap terdakwa Henry Surya dalam perkara Nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.
Sumedana menyebutkan hakim dalam putusannya sebenarnya menyatakan Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. “Tapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging),” tuturnya mengutip pertimbangan hakim.
Olah karena itu, kata dia, hakim dalam putusannya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama.
“Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan,” ujar Sumedana.
Sedangkan terkait barang bukti, dikatakannya, kalau hakim memerintahkan untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita. “Serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya.
Sumedana menyebutkan ada sejumlah pertimbangan hakim yang membuat terdakwa diputus bebas. “Antara lain KSP Indosurya adalah badan hukum yang tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian dan bukan pada Undang-Undang Perbankan.”
Kemudian, tuturnya, menurut hakim bahwa KSP Indosurya menghimpun dana dari anggota dan bukan dari masyarakat umum, sehingga unsur menghimpun dana dari masyarakat tidak terpenuhi. “Ada juga putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengesampingkan proses pidana,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Tim JPU sebelumnya menuntut terdakwa Henry Surya agar dihukum 20 tahun penjara dan membayar denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan. Sedangkan terdakwa June Indrie dituntut 10 tahun penjara subsider enam bulan kurungan
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama.
Selain itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



