Terlibat Kasus Penipuan Dan Penggelapan, Mantan Direktur PT YDI Jadi Penghuni Ruang Besi Polda Banten

Serang,koranpelita.co – Mantan Direktur PT Yummy Deli Indonesia (YDI) distributor Ice Cream Aice menjadi tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ditangani Ditreskrimum Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto dalam siaran pers nya menyebutkan, tersangka GLH als LILIANA (58) lahir di Fujian (China),14-03-1964 serta telah menetap kurang lebih 30 tahun di Indonesia dan sudah menjadi WNI.

GLH (58) tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice sejak Agustus 2021 , namun masih meminta gaji serta ada upaya pemerasan.

Penipuan dengan cara meminta uang gaji sebagai Direktur sebesar + Rp. 25.000.000/ bulan kepada karyawan sedangkan tersangka sudah tidak menjabat sebagai Direktur. Selain itu mengambil keuntungan perusahaan hasil penjualan sekitar Rp1.050.000.000 juga tanpa seizin dari Direktur PT. Yummy Deli Indonesia dengan cara memindahkan uang di rekening perusahaan ke rekening tersangka menggunakan 2 unit token internet Banking Bank Mandiri.

Pemerasan dengan cara meminta uang gaji dengan memaksa, memaki dan mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan, yang jumlah nominal uangnya sudah di tentukan oleh tersangka

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 1.260.000.000. Tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Banten ,Selasa, 29 November 2022 dan ditahan di hari yang sama di Rutan Polda Banten.

Barang Bukti yang berhasil disita antara lain, 19 bundle fotocopy dokumen perusahaan yang telah dilegalisir. 1 lembar Rekapitulasi Pengambilan Dana tersangka periode 04 September 2021 s/d 08 Maret 2022. Delapan lembar kwitansi bukti penyerahan uang kepada tersangka periode 04 September 2021 s/d 08 Maret 2022. Tiga lembar foto copy legalisir rekening Koran. Satu  lembar bukti setoran dari Bank BCA. Dua  unit Handphone dan Uang senilai Rp. 1.050.000.000 serta 2 (dua) unit token internet Banking bank Mandiri.

Bukti tersangka tidak lagi sebegai Direktur berdasarkan Akta No. 11 tanggal 13 Agustus 2021 yaitu Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersangka  sudah tidak menjadi Direktur.

Atas perbutan melawan hukum terdakawa dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana ,  tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan ancaman pidana penjara selama – lamanya 9 tahun. (rls/sam).