Pandeglang,koranpelita.co – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang Polda Banten meringkus dua pria inisial l JA dan YA, warga asal Kabupaten Pandeglang terkait pencurian hewan kerbau.
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menggelar press conference dengan menghadirkan kedua pelaku,Jumat (13/1/2023), pengkapan pelaku berdasarkan laporan warga kerbau nya hilang kemudian ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, berdasarkan laporan warga anggota langsung memburu pelaku dan berhasil diamankan. Pengkapan kedua pelaku dilakukan setelah mengatongi identitas,Senin (9/1/2023).
Namun, kata Shilton, pada saat melakukan penangkapan, dua orang pelaku berhasil kabur dan setelah dilakukan pengejaran akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. “Saat kita melakukan penggerebekan, pengeledahan ternyata dua orang berhasil lompat melarikan diri, tapi akhirnya berhasil kami ringkus,” tandasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku lanjut Shilton, keduanya beraksi di wilayah Cimanggu, Pandeglang dan Malingping Kabupaten Lebak. Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan 4 ekor kerbau hasil curian. “Barang buktinya ada 4 ekor kerbau masing-masing kerbau memiliki nilai jual sebesar Rp 30 juta,” ujarnya.
Diakhir Shilton mengatakan terkait pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku Pasal 363 Ayat (1) pencurian hewan ternak dan Ayat (4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (rls/sam).