Kab Tangerang,koranpelita.co – Anggota Polsek Cisoka Polresta Tangerang, Polda Banten bersama Subdit Jatanras Polda Banten menangkap AM (33), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial BJ (23) meninggal dunia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, AM ditangkap di rumahnya di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (23/1/2023). Peristiwa penganiayaan itu terjadi, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 4 pagi di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Hari Minggu (22/1/2023), kami mendapat laporan bahwa warga menemukan seorang pria yang sudah meninggal dunia di sebuah gubuk,” kata Sigit.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan melakukan identifikasi karena jenazah pria yang tidak terdapat identitas. Selain itu, dari keterangan saksi, korban dibawa oleh sekira 4 orang dengan 2 sepeda motor.
BACA JUGA : Personel Polda Banten Baru Terisi 52,34 Persen,1 Polisi melayani 991 Jiwa
“Dari keterangan saksi, korban dibawa oleh sekitar 4 orang dengan 2 motor. Kemudian ditinggal begitu saja di gubuk itu,” terang Sigit.
Warga yang kemudian menemukan korban, segera melaporkan ke Polsek Cisoka. Dari hasil identifikasi Tim Inafis Polresta Tangerang, ditemukan beberapa luka di bagian kepala, badan, dan tangan korban.
“Sehingga patut diduga korban meninggal akibat penganiayaan oleh sejumlah orang,” tutur Sigit.
Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus itu. Setelah melakukan penyelidikan, hanya dalam satu hari berhasil mengidentifikasi identitas korban dan juga membekuk terduga pelaku penganiayaan, yakni tersangka AM.
“Berdasarkan keterangan tersangka AM, mengakui telah menganiaya korban. Tersangka melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” papar Sigit.(rls/sam).