Tawuran !!! Makan Korban Jiwa, Pelaku Kurang 24 Jam Ditangkap Polisi

Pelaku Aksi Tawuran tewaskan DA diamankan Polsek Cikarang Barat

Bekasi, koranpelita.co Peristiwa maut yang merenggut nyawa Dwi Andrian (18) seorang pemuda yang mengalami luka bacokan hingga tewas pada aksi keributan dua kubu kelompok remaja di Cibitung menemui titik terang.

Dalam waktu kurang dari 24 jam para petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan beberapa pelaku ditempat yang berbeda.

Sebelumnya, Aksi tawuran dua kelompok remaja kembali terjadi dan memakan korban pada minggu dini hari (21/01/2023), Satu korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan satu korban lainnya meregang nyawa karena terluka parah akibat bacokan yang di deritanya.

BACA JUGA : Polres Metro Bekasi Gelar OKJ di Tempat Rawan Kriminalitas

BACA JUGA:  Hotman: Tersangkakan Eks JAM Pidsus Febrie Polisi Hanya Ingin Permalukan Tanpa Ada Bukti

Aksi dua kubuh kelompok remaja yang melakukan ajakan ribut / tawuran tersebut diketahui berawal dari ajakan duel melalui akun Media Sosial.

Kanit Reskrim Cikarang Barat IPTU M. Said Hasan, S.T.K, S.I.K, M.A, Mengungkapkan setelah mencari informasi kemudian para petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Saat menggeledah salah satu rumah terduga pelaku berinisial (A) lalu didapatilah 1 unit handphone miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan tawuran.

“Setelah dilakukan penggeledahan didapatilah 1 buah celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban,” jelas IPTU M. Said Hasan, S.T.K, S.I.K, M.A saat memberikan keterangan dihalaman Polsek Cikarang Barat, Minggu (22/01/2023).

BACA JUGA : Polres Lampung Tengah Terjunkan Personil Pengamanan Wihara, Pastikan Keamanan Perayaan Imlek

BACA JUGA:  3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

Kemudian, dilakukan lagi pengembangan dilokasi yang berbeda dan para pelaku lainnya berikut barang bukti berhasil diamankan.

“Sementara ada 14 orang yang berhasil kita amankan dilokasi yang berbeda. Kami masih mendalami peran masing-masing orang yang kami amankan,” tegas IPTU. M. Said Hasan, S.T.K, S.I.K, M.A.

Adapun dalam kasus ini barang bukti yang diamankan yaitu 4 buah celurit, 2 buah penggaris besi, dan 1 unit handphone, untuk penyelidikan lebih lanjut, dan kini para pelaku diamankan di Polsek Cikarang Barat. Dodo.

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Panen Raya TNI Serentak di Kresek, Kodim 0510/Tigaraksa Perkuat Ketahanan Pangan Nasional