Warga Meninggal Berobat di Klinik Ilegal Tanpa Nama

Kota Bekasi, koranpelita co – Seorang warga di RT 004 RW 005, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi diduga meninggal dunia usai mendapatkan penanganan medis dari seorang pemilik klinik yang tak berijin alias ilegal.

Menurut Mudih (46), orang tua almarhumah Siti Fatimah (26) awalnya putri pertamanya itu mengeluhkan sesak nafas dan merasakan lemas pada badannya. Lalu, kata Mudih, dirinya menghubungi Maulana (32) yang diketahuinya sebagai dokter.

“Iya anak saya awalnya kan ngeluh sakit sesak nafas sama lemes, terus saya telpon dokter maulana,” ujar Mudih kepada awak media saat ditemui dirumahnya, Senin (19/12/2022).

BACA JUGA : Penanganan  Perkara Kejari Kabupaten Tangerang Capai  800 persen Dari Target

Saat dalam penanganan Maulana, kata Mudih, putrinya itu sempat diberi cairan infus, dan diambil sempel darahnya. Tetapi setelah hampir sehari semalam dirawat dirumah dalam pengawasan Maulana, putri dari pasangan Mudih dan Icih itu pun menghembuskan nafas terakhir.

“Itu kerasa dia kan ngeluh sakit itu hari Rabu, hari Kamis itu di infus, Jumat siang meninggal,” ungkapnya.

“Kalau saya kan orangnya gak mau ambil pusing ya, itu udah saya anggap takdir anak saya, kalau sudah kehendak Allah ya saya ikhlas,” tambah Mudih.

Mudih menyebut, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Nopember 2022 yang lalu.

Berbeda dengan keterangan salah satu warga yang memandikan jenazah almarhumah Siti Fatimah, dirinya mengaku melihat kondisi kulit korban berwarna kuning, dan bagian perut sedikit membesar.

Dirinya pun merasa heran, mengapa almarhumah tidak dirujuk ke rumah sakit oleh Maulana, padahal kondisi Siti sudah semakin menurun.

“Ada bekas infusan, kelihatan warna kuning terus sama perutnya besar,” ucapnya.

Sementara itu, Pemilik Klinik Ilegal atau tanpa papan nama, Maulana membenarkan hal tersebut, dan mengatakan keluarga Siti menolak dibawa ke rumah sakit, lantaran takut akan biaya yang mahal.

“Biar saya luruskan dulu ya, jadi itu keluarga tidak mau anaknya dibawa ke rumah sakit, jadi dilakukan perawatan di rumah saja,” kata Maulana saat dikonfirmasi media Senin (19/12/2022) di Kampung Ciketing, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Dirinya juga mengaku, membuka praktek dokter di rumahnya. Dalam sehari, kata Maulana, dirinya bisa mengobati 2 hingga 3 orang pasien lebih, dan sudah dilakukannya sejak Ia tidak lagi bekerja sebagai perawat di klinik Restu Arum Medika.

“Setelah saya di keluarkan dari Klinik Restu saya bantu masyarakat ketika ada yang sakit dengan bekal pengalaman saya,”kata Maulana.

Dirinya mengaku, tindakan yang dilakukannya melanggar hukum, selain itu juga membahayakan bagi kesehatan warga.

“Saya tau ini melanggar karena memberikan pelayanan kesehatan tanpa adanya penanggungjawab seorang dokter. Tapi saya kan perawat dan STR (surat tanda registrasi) saya masih hidup,”ungkapnya.

Praktisi Hukum Pidana dan Perdata, Suranto, SE, SH, MH menyikapi hal tersebut mengatakan, warga negara Indonesia melakukan usaha sah-sah saja akan tetapi harus mengikuti koridor, aturan yang berlaku di negara Indonesia.

“Sah saja melakukan usaha tetapi perijinan dan syarat akan mendirikan usaha harus di tempuh apalagi ini menyangkut kesehatan. Jika itu sudah menyalahi bisa di pidanakan apalagi jika sampai malpraktek, melakukan aborsi jelas itu pidana,”tuturnya tegas.

Dirinya akan melakukan langkah dan tindakan pelaporan jika ada suatu rumah sakit, klinik tanpa ada ijin.

“Rumah sakit, klinik tanpa adanya penanggung jawab (dokter) dan tidak ada ijin praktek maka akan dilaporkan ke pihak terkait,”tandasnya. (D.Z).