Satpolairud Polres Pandeglang  Polda Banten Tangkap Lima Pelaku Bom Ikan

Banten,koranpelita.co – Satpolairud Polres Pandeglang,Polda Banten menangkap lima pelaku bom ikan yang beroperasi di Perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang Banten , Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera mengatakan, para pelaku menggunakan bom ikan hasil rakitan. Pelaku berinisial DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22).

Zul Ahmadi kepada awak media ,Jumat (2/12/2022) menyebut, penangkapan dilakukan usai pihaknya melakukan patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon dan atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari para pelaku pihaknya mengamankan 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 Kg Brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom, 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 4 kacamata, 2 pemberatan masing masing 5 Kg, 1 kompresor, 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 Meter,”jelasnya.

Zul Ahmadi mengungkapkan, penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lain. “Paling tidak 250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 M2 terumbu karang. Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan M2 yang butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula,” ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, jo UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (rls/sam).