JAKARTA, Koranpelita.co – Seorang perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang prajurit wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, membenarkan adanya peristiwa pemerkosaan tersebut. Berdasarkan informasi, pelaku merupakan perwira menengah berpangkat mayor, sementara korban berpangkat Letda.
“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” ujar Andika dalam keterangannya di Markas Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Andika menegaskan tindakan pelaku merupakan tindak pidana. Dia juga meminta agar pelaku yang bersangkutan dipecat.
“Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus !,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jenderal Andika memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih,” tuturnya. (red1)