Pencurian Sepeda Motor Butuh Waktu 5 Detik, Polrestro Tangerang Kota Amankan 10 Pelaku

Kota Tangerang,koranpelita.co – Sebanyak 10 pelaku pencurian sepeda motor diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya selama Desember 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, sepuluh pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda-beda di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yakni di wilayah Neglasari, Jatiuwung, Teluknaga, Cipondoh, hingga Ciledug.

“Hasil pengembangan para pelaku juga melakukan pencurian di 19 lokasi yakni, Pasar Kemis, Bitung, Curug, dan Legok dan Jakarta Barat di Kalideres, Pal Merah, dan ada juga di Jakarta Selatan yaitu di wilayah Kebayoran Lama,” kata Zain kepada awak media,Sabtu (31/12/2022).

Para pelaku sebut Kapolres, menjual hasil curian di daerah asalnya masing-masing seperti  Lebak, Bogor, hingga Lampung dengan harga kisaran Rp 2.000.000 hingga Rp 3.000.000, tergantung kondisi kendaraan.

BACA JUGA:  Faktor Kunci Mengurangi Risiko Kerusakan dan Korban Gempa

“Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.

Dia (pelaku J) mengaku hanya butuh 5 detik untuk mencuri satu motor dengan kunci leter T hingga anak kunci.

Sementara itu, salah satu pelaku inisial J menjelaskan bahwa ini kali kedua dirinya dijebloskan ke penjara dengan kasus yang sama.

Kepada awak media residivis curanmor tersebut mengaku memulai kaprahnya sebagai pencuri sejak 2018 lalu.

Pelaku mengaku telah berhasil mencuri enam motor dalam tahun 2022. Hasilnya, ia gunakan untuk biaya sehari-hari.

Kombes Zain Dwi Nugroho pun menghimbau kepada masyarakat kota Tangerang khususnya untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya, sebab aksi kejahatan curanmor hanya butuh beberapa detik saja menggasak motor korban.

BACA JUGA:  Senyum Yatim di Bukber PWI 

Sepuluh pelaku masin-masing berinisial  JM, DJ, SP, WS, KSN, RS, MR, A, RS, D.(sam).