PT. PMB di Batanghari Diduga Melanggar Kepres No 38 THN 1990 dan PP No 32 THN 2011

JAMBI, koranpelita.co — Darmawan dari LSM Gerak mengatakan bahwa PT. Purta Muda Bodther (PT PMB) bergerak dibidang perkebunan sawit di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Muarosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, ditemukan dugaan pelanggaran Kepres dan PP pada areal perkebunan.

Luas izin perkebunan tersebut sekitar 2.750 Hektar, yang didalamnya terdapat beberapa aliran sungai dan anak sungainya.

Darmawan dari LSM Gerak mengatakan, temuan dari tim LSM Gerak sewaktu di dalam areal perkebunan PT. PMB, ditemukan penanaman bibit sawit di pinggiran sungai, pada setiap pinggiran sungai yang dijumpai di lokasi PT PMB tersebut.

“Sepertinya pihak perusahaan sengaja melanggar Kepres no 38 tahun 1990 dan PP no 32 tahun 2011 tentang sempadan sungai,” papar Darmawan.

“Kami berharap kepada pihak yang terkait agar bisa turun ke lokasi guna ceck kebenaran informasi,  jika benar agar bisa memberi sangsi yang berlaku,” imbuh Darmawan.

Wiji, manager perkebunan PT. PMB dikonfirmasi awake media melalu aplikasi What’s Application (WA) pada Rabu (23/11/2022) terkait hal tersebut tidak bisa memberikan jawaban untuk data perkebunan tersebut, dan mengatakan itu bagian legal yang bisa memberi informasinya.

Kami pun sempat menghubungi melalui aplikasi WA ke bagian Humas PT PMB, Sujarwo, beliau hanya menjawab tidak tahu. “Wah, kalau masalah itu, saya kurang tau pak” katanya. (Rizal)