LAMPUNG TENGAH, Koranpelita.co – Pembagian sertifikat dari program PTSL(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Selagai Lingga kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, Selasa (15/11/2022).
Kegiatan pebagian sertifikat PTSL Pendaftaran Tanah Sistimatais Lengkap yang berlangsung di Gedung Serba Guna Kampaung Tanjung Ratu ini diHadiri oleh Kepala Kampung (Kakam), Camat Selagai Lingga, Ketua BPK, Ketua Fokmas, dan segenap warga Penerima Sertifikat Tanah dan Bangunan Program PTSL Tahun 2022 yang Berjumlah 600 Buku.
Ali Sadikin dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kerja sama, sehingga bisa mewujudkan sertipikat melalui program PTSL Kampung Tanjung Ratu.
Ali Sadikin juga menambahkan dalam Progaram Pemerintah Melalui Pendaftaran Tanah Sistimatais Lengkap (PTSL) ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang mana selama ini sangat mengharapkan Program pemerintah untuk membuat Sertipikat Tanah dan Bangunan, dan Sekaligus penertiban Administrasi Kampung Tanjung Ratu.
Dedi Padillah selaku Camat Selagai Lingga mengatakan kepada masyarakat yang mendapatkan buka Sertipikat tanah atau bangunan untuk selalu tertib administrasi, agar tidak ada proplema pada masyarakat kedepan.
PTSL Kampung Tanjung Ratu adalah Pendaftaran Tanah pertama kali yang di lakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah kampung atau Kelurahan atau nama lain yang setingkat dengan itu melalui Program ini Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang di miliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi perintah melalui kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar Masyarakat misalnya: Sendang, Papan dan Pangan, Program tersebut di tuangkan dalam Peraturan Menteri NO 12 tahun 2017 tentang PTSL dan instruksi presiden No 2 Tahun 2022.
Nur Hayati, merupakan salah satu warga penerima Buku sertipikat sangat berterimakasih kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang mana telah memberikan buku sertipikat ini kepada kami, sebab kami warga masyarakat sangat membutuhkan sertipikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini guna kepentingan dan Pegangan anak keturunan kami nanti,” pungkasnya. (Jaini)



