JAKARTA, Koranpelita.co – Iwan Takwin diangkat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) (Perseroda) oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Fitria Rahadiani mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal di segala bidang.
Demikian pula dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di mana pergantian Direktur Utama dan kepengurusan perusahaan merupakan hal yang wajar terjadi sebagai upaya perbaikan dan penyegaran perusahaan untuk bisnis mendatang.
“Dengan pembaruan kepengurusan ini, diharapkan agar Direksi bersama Dewan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik. Proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya melalui keterangan pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Fitria juga menyampaikan penggantian Direktur Utama, Komisaris, dan jajaran Direksi pada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan untuk penyegaran dalam jajaran pengurus perusahaan, serta menempatkan pengurus yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang andal, profesional dan berpengalaman. Dengan begitu diharapkan jajaran kepengurusan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dapat berperan maksimal, baik dalam memberikan pelayanan umum, sekaligus pengembangan bisnis ke depannya.
Penggantian anggota Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan
Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), telah disetujui untuk memberhentikan dengan hormat jajaran Direktur Perseroan, yakni Widi Amanasto, Gunung Kartiko, Leonardus W. Wasono Mihardjo, Muhammad Taufiqurrachman, dan Iwan Takwin.
Kemudian, para Pemegang Saham menyetujui mengangkat Iwan Takwin sebagai Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda), serta I Gede Adi Adnyana T, Adrian Rusmana, Solihin, dan Adi Santosa sebagai Direktur Perseroan; dan Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan. (red1)
- [Update] Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, BNPB Siapkan Tenda Pengungsi Lansia, Ibu dan Anak - 13/11/2024
- Bulan Dana PMI 2024 Resmi Dimulai, Menguatkan Solidaritas Sosial Masyarakat Demak - 13/11/2024
- Pimpin Upacara HKN 2024 ke-60, Plt Bupati Demak Bacakan Amanat Menkes Budi Gunadi Sadikin - 13/11/2024