Diduga Izinnya Telah Dicabut PT. Secona Persada Masih Beroperasi

JAMBI, koranpelita.co – PT. Secona Persada bergerak di bidang perkebunan sawit, di duga izinnya telah berakhir, kini PT. Secona Persada telah beroprasi kembali berlokasi di Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan warga setempat kepada media, Sabtu (26/11/2022),  PT. Secona Persada sebenarnya telah dicabut izin oprasionalnya dan perkebunan ini sudah bertahun tahun ditelantarkan dan tidak terurus.

“Tetapi beberapa bulan terakhir PT. Secona Persada sudah beraktivitas kembali dan pembersihan lahan memakai alat berat milik perusahaan PT Secona Persada berdatangan kelokasi tersebut,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Berdasarkan data yang diperoleh SK Gubernur no 61 tahun 1989, tentang penetapan pencadangan tanah pencadangan hutan untuk PT. Secona Persada. Pada tahun 1995 telah mengantongi izin lokasi dari kantor BPN Batanghari, dan tahun 1999 telah mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:  Sempat Diamankan Tim PAM SDO, JAM Was Sebut Mantan Aspidum Kejati Kalbar Difungsionalkan

Darmawan dari LSM Gerak mengatakan kepada media bahwa pada tahun 2003 izin lokasi PT. Secona Persada telah berakhir dan izin lokasi yang diberikan dinyatakan batal demi hukum, maka secara yuridis PT. Secona Persada tidak lagi memiliki hak dalam bentuk apapun, terkecuali atas sebagian kecil.

Lanjut darmawan dari LSM Gerak Indonesia untuk Provinsi Jambi menyampaikan status hukum atas penetapan pencadangan tanah dan status hukum atas izin lokasi, sebenarnya tidak berlaku dengan sendirinya. “PT. Secona Persada diduga belum memiliki HGU atas tanah tersebut, diduga tidak memiliki izin lainnya sebagai syarat melakukan kegiatan usaha perkebunan seperti IUP-B, AMDAL dan izin lainnya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” paparnya.

BACA JUGA:  Sempat Diamankan Tim PAM SDO, JAM Was Sebut Mantan Aspidum Kejati Kalbar Difungsionalkan

Maka dari itu, sudah sepantasnya diperlakukan sesuai dengan Perpres no 86 tahun 2018 atau PP no 10 tahun 2010, tentang penertiban dan pendaya gunaan tanah.

“Menurut saya itu hak wajar saja, jika warga sekitar mulai menguasai bagian dari lokasi tanah tersebut, karena dianggap lahan terlantar, sehingga masyarakat setempat membuka kebun di lokasi,” pungkasnya.(Rizal)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)
BACA JUGA:  Sempat Diamankan Tim PAM SDO, JAM Was Sebut Mantan Aspidum Kejati Kalbar Difungsionalkan