JAMBI, koranpelita.co – PT Adimulia Palmo Lestari (PT APL) terkesan tidak mengindahkan ketentuan Undang – undang Nomor 32 TAHUN 2009tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi, dengan amanat masing – masing berbunyi Pasal 60, Selasa (18/10/2022).
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hidup tampa izin.” dan Pasal 104 berbunyi setiap orang melakukan dumping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hidup tampa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga (3) tahun bulan dan denda paling banhak Rp.300.000.000,00.(tiga meliyar rupiah).
Lingkuangan Hidup kabupaten batang hari melaksanakan tugas pokok dan pungsinya memberikan pencerahan dan / atau sosialiasi menyangkut hak dan kewenangan dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup diduga Perkebunan PT. APL Kangkangi Kepres No 38 Tahun 1990 dan PP No 32 Tahun 2011.kata Darmawan dari LSM Gerak.
Lanjut yang mana Perkebunan sawit PT. Adimulia Palmo Lestari di Desa Peninjawan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, diduga Kangkangi Kepres no 38 tahun 1990 pasal 16 tentang sempadan sungai dan PP no 32 tahun 2011 tentang sungai.
Menurut Darmawan dari LSM GERAK mengatakan kepada awak media Perkebunan ini dimulai penanamannya pada tahun 2009 sampai tahun 2018 seluas 5.000 Ha, berdasarkan izin lokasi no 253/2009 yang berpola kan kemitraan dengan pembagian SHU 50 persen 50 persen yang didapat dari nilai tandan buah segar, dikurangi dengan semua biaya investasi, yang terdaftar sebagai kebun plasma.
Lanjut Darmawan, dalam pemberitaan yang lalu diminta, Kepada pihak terkait, terutama Dinas Kehutanan melalui UPTD Kehutanan Batang Hari, Dinas LH Kabupaten Batang Hari dan Dinas LH Provinsi Jambi, agar bisa menurunkan tim andalanya untuk check kebenaran dari informasi ini, dalam waktu dekat ini.
Mengingat, dugaan pelanggaran terhadap kepres no 38 ini ada indikasi sangsi pidananya jika terbukti.
Sementara pelanggaran Permen dan PP 82 juga ada sangsi administratif nya, jika terbukti, selain sangsi pembinaan, sangsi pemerintah yaitu penghentian operasional sementara waktu, bahkan pencabutan izin.
Kepada Pemkab Batang Hari, diminta agar bisa memberikan suatu pandangan, mengingat masyarakat juga meragukan ketaatan pajak, ketransparanan pajak P1, P2 dan pajak penambahan nilai dari perusahaan ini, apakah sudah membantu dalam dan menjadi pendapatan daerah kabupaten batang hari jambi.
Terkait pemberitaan ini, pihak DLH Batanghari via WA menyatakan, dalam waktu dekat, akan menyusun personil untuk turun kelapangan, guna pembuktian dari informasi ini.
Hal yang sama, juga dijawab dari DLH Provinsi Jambi, menurutnya Via WA, dalam 10 hari kedepan, pihaknya masih menunggu DLH kabupaten menindak lanjuti, sementara pihak DLH Provinsi juga mempersiapkan personilnya untuk turun kelapangan.
Sementara itu, pihak Dinas Kehutanan, lagi dalam tahap mempelajari terkait dugaan pelanggaran Kepres dan PP tentang sungai ini.
Via WA Dinas Kehutanan juga menyatakan siap turun guna pembuktian kebenaran informasi, dan menindak lanjutinya jika nantinya terbukti adanya, ungkap.(Rizal)



