Kronologi Kasus Peredaran Narkoba yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran saat jumpa pers kasus penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto dok. Hms)

JAKARTA, Koranpelita.co – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol/Mohammad Fadil Imran, M.Si., memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Irjen Pol Fadil mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk kejahatan termasuk tindak pidana Narkoba khususnya peredaran gelap Narkoba

“Maka kami terus berupaya melakukan kegiatan rutin yang bersifat memberikan atensi salah satunya adalah operasi tindak pidana narkotika,” ujar Kapolda dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kapolda didampingi Kabidhumas, Kapolres Metro Jakpus, Dirresnarkoba, Kabidpropam. Jumat (14/10/2022).

Dijelaskan dia, pada hari Sabtu 8 Oktober Tahun 2022 lalu, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh jajaran Polda Metro Jaya memberikan arahan langsung kepada anggota untuk bersikap profesional objektif dan sensitif terhadap tugas dan apa yang menjadi Harapan masyarakat, namun masih ada anggota yang melanggar.

“Masih banyak polisi yang profesional dan kompeten yang mampu mengungkap dan menangkap kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran gelap narkotika di Jakarta, tanpa pandang bulu,” jelasnya.

BACA JUGA:  PMJ Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW: Pengembalian Kepada para Korban agar Secepat Mungkin

Dalam kesempatan ini juga, pihaknya ingin mengapresiasi kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin beserta jajaran, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa beserta jajaran dan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa beserta jajaran yang telah bekerja untuk berbenah mendengarkan apa yang menjadi harapan masyarakat.

Kapolda menyampaikan, penggerebekan tersebut dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima aduan dari masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AR. Saat digeledah, namun tidak menemukan barang bukti pada saat itu.

Setelah melakukan pengembangan, pihak Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat menemukan petunjuk dan mengarah kepada tersangka AD.

Hal tersebut dikarenakan lokasi indekos AD berada persis di seberang indekos AR.

“Kami juga geledah disana tidak ada barang bukti. Tapi AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan,” kata Fadil.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan pelaku HE. Dari HE, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas 2 buah klip plastik kecil, masing-masing beratnya 13 gram dan 32 gram, dengan total 44 gram. Pihak Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Baksos Bersama Komunitas Ojol

“Setelah pendalaman kami diketahui AD adalah seorang anggota Polres Jakbar. Dari keterangan bahwa barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri,” kata Komarudin.

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Polres Jakarta Pusat menangkap HE dengan barang bukti 44 gram sabu. Pengembangan selanjutnya ditemukan indikasi keterlibatan polisi aktif berinisial AD dari Polsek Kalibaru dan J di Polres Jakarta Barat.

“Lalu di daerah Kedoya, Jakarta Barat dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 kg sabu. Yang bersangkutan mengatakan masih ada barang yang disimpan polisi aktif berinisial D, berpangkat AKBP di Sumatra Barat yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi,” ujar Kombes Pol Mukti Juharsa.

BACA JUGA:  Pro Kontra UU Kepolisian yang Baru, IPW: Harus Dihormati dan Uji Melalui MK

“Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kita amankan dan 1,7 sudah dijual,” ucap Mukti.

Dia menjelaskan sabu tersebut diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Jakarta.

Sedangkan Kombes Pol FX Birawa Braja Paksa, S.I.K., M.H. Kabid Propam Polda Metro Jaya berkomitmen sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda menindak tegas terhadap semua anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin.

“Ini komitmen Bapak Kapolda untuk mentransformasi perilaku-perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik lagi kedepannya lebih profesional tentunya,” pungkasnya. (Red1)