JAKARTA, koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan agung periksa 3 (tiga) saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
AE selaku Accounting and Finance Manager Divisi Build PT Waskita Karya, BW selaku Sales PT Citra Baru Steel dan SS selaku Owner/Komisaris PT Rachmat Putra.
BACA JUGA: Masih Banyak Polisi Baik dan Berprestasi
Humas Kejagung menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.



