Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Waskita

JAKARTA, koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan agung periksa 3 (tiga) saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

AE selaku Accounting and Finance Manager Divisi Build PT Waskita Karya, BW selaku Sales PT Citra Baru Steel dan SS selaku Owner/Komisaris PT Rachmat Putra.

BACA JUGA: Masih Banyak Polisi Baik dan Berprestasi

Humas Kejagung menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

BACA JUGA:  Hadapi Kejahatan Ekonomi, Jaksa Agung Dorong Penerapan Denda Damai dalam Pemulihan Fiskal

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.