JAKARTA, koranpelita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dari 10 tersangka itu, enam diantaranya telah menjalani penahanan.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan penahanan itu dilakukan setelah tertangkap dalam operasi pada Rabu, 21 September 2022. Lebih lanjut, tim KPK menangkap 8 orang dalam operasi di dua tempat, Jakarta dan Semarang.
Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu (21/9) sekitar jam 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah,” ujar Firli, dalam rilisnya, di Jakarta, Jum’at (23/9/2022).
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai 205 Dolar Singapura dan Rp50 juta. Adapun empat tersangka lainnya, menurut Firli, akan segera ditahan. Dia menyatakan tim penyidik akan segera melayangkan panggilan terhadap mereka dalam waktu dekat.
KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan tim penyidik,” ujarnya.
Firli membeberkan, kasus dugaan suap yang menyeret Sudrajat Dimyati itu berkaitan pengkondisian putusan kasasi di MA. Awalnya, terdapat laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Di mana, gugatan perdata tersebut diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Singkat cerita, gugatan itu berlanjut ke tingkat kasasi di MA. Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan serta komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.
“Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno),” tutur Firli.
Adapun, pegawai MA yang saat itu diduga bersepakat jahat dengan Yosep dan Eko Suparno yakni, Desy Yustria. Desy dijanjikan akan diberikan imbalan uang jika bisa mengabulkan permohonan gugatan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu yang merupakan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti di MA dan Muhajir Habibie. Mereka bertugas sebagai mengurus perkara di MA sekaligus penghubung penyerahan uang kepada hakim.
Total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 250 ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,6 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada Desy Yustria sebesar Rp250 juta, Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta, Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.
“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit,” terangnya.
Berikut 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung MA
2. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
3. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan MA.
4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan MA.
5. RD (Redi), PNS MA.
6. AB (Albasri), PNS MA.
7. YP (Yosep Parera), Pengacara.
8. ES (Eko Suparno), Pengacara.
9. HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan.
(red*)