UPTD Metrologi Legal Kab Bekasi Upayakan Perlindungan Terhadap Konsumen

Bekasi, koranpelita.co  – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal ingin menjadikan Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang tertib ukur sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.

Kepala UPTD Metologi Legal Kabupaten Bekasi, Surahman menjelaskan, sebagai mana ketentuan pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pelayanan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Metrologi Legal, yang semula merupakan urusan Pemerintah Provinsi beralih menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Ahirnya di tahun 2017 dibentuklah kita di Kabupaten Bekasi. Awalnya bernama Seksi Metrologi, kemudian pada tahun 2018 diubah menjadi UPTD Metrologi Legal, di bawah Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (04/07/2022).

BACA JUGA:  Ketua BPD Semasa Hidup di Mata Kades Tamanrahayu

Surahman mengatakan, salah satu tugasnya adalah melakukan pelayanan tera dan tera ulang di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Ya, yang mempunyai alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran, penakaran, dan penimbangan suatu kuantitas dan atau kualitas,” terangnya.

BACA JUGA : Pj Bupati Bekasi Pimpin Apel Sekaligus Tandai Mulainya Lomba Kampung Bersih Makin Berani

Surahman menyampaikan, contoh dari UTTP untuk pelayanan langsung, bersentuhan kepada masyarakat seperti ke pedagang pasar tradisional serta warung.

“Kaya timbangan kodok, timbangan pegas, timbangan digital serta timbangan sensimal, itu kita cek apakah sesuai dengan takaran timbangannya,” katanya.

Selain ke pasar, warung atau toko, Metrologi Legal juga menyisir di setiap pom bensin serta perusahaan

BACA JUGA:  Perkuat Fondasi SDM, Pemkba Tangerang Kukuhkan Bunda Literasi Desa/Kelurahan 2025

“Nama alat tersebut yaitu pompa alat ukur BBM yang kita biasa mengisi bensin, serta di perusahaan banyak menggunakan timbangan yang besar seperti timbangan jembatan elektronik, itu juga salah satu yang masuk kategori UTTP juga serta wajib dilakukan tera,” ungkapnya.

Surahman berharap, masyarakat dan para pelaku usaha mendukung UPTD Metrologi Legal yang ingin mewujudkan Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang tertib ukur sebagai upaya melindungi konsumen.

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Gizi Balita di Tamanrahayu Membaik: Kasus Stunting Turun, Desa Salurkan PMT