Pj Gubernur Banten Serahkan 862 SK PPPK Guru Provinsi Banten

Banten, koranpelita.co – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Banten kepada 862 orang berlangsung di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (13/06/2022).

Terdiri dari para guru yang bertugas di SMAN, SMKN, dan SKhN di lingkungan Provinsi Banten.

Secara simbolis, penyerahan dilakukan kepada 4 orang PPPK oleh Al Muktabar didampingi Pj Sekda M Tranggono, Asda Administrasi Umum EA Deni Hermawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani, dan Kepala Badan Kepagawaian Daerah Nana Supiana.

“Penyerahan SK Gubernur Banten ini, menandakan Pemerintah hadir dalam rangka pengembangan sumber daya manusia,” ungkap Al Muktabar.

BACA JUGA : Al Muktabar Lepas Jamaah Haji Banten

“Kita bersama akan terus membangun Provinsi Banten ini dengan tugas dan tanggung jawab masing masing,” tambahnya.

Menurut Al Muktabar, di pundak para guru, ada tanggung jawab mendidik generasi penerus bangsa untuk mengisi pembangunan Indonesia khususnya Provinsi Banten.

“Guru sebagai profesi mulia. Di dalamnya ada pengabdian dan amal jariah, karena pengajaran ilmu yang bermanfaat itu pahalanya tidak putus,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga berpesan kepada para guru untuk tidak hanya mengajarkan atau mentransfer ilmu saja. Namun harus dibarengi dengan pengajaran atau transfer adab/akhlak agar selalu berada di dalam jalan kebaikan.

“Otak kita diperintahkan untuk sangat cerdas dalam berpikir baik, di dalam tubuh itu ada qolbu yang memerintahkan otak untuk bekerja sesuai apa yang kita tanamkan dalam qolbu kita,” jelasnya.

Ditambahkan Al Muktabar, para guru yang sudah menerima SK PPPK untuk terus menambah pengetahuan guna mengembangkan dan meningkatkan kapasitas diri.

Para guru juga diajak untuk turut berkontribusi dan berpikir untuk pengembangan pendidikan yang berbasis online.

“Sebuah cita-cita besar sarana pendidikan yang menopang waktu menempuh pendidikan dalam melaksanakan wajib belajar,” jelasnya.

“Kita akan menggunakan teknologi untuk menjawab tantangan ke depan. Kita akan memikirkan bersama, sekolah yang akrab dengan teknologi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, guru PPPK penerima Surat Keputusan tersebut merupakan PPPK Tahap 1 dan 2 formasi 2021 yang prosesnya sudah berlangsung sejak 2019. (man)