Kabupaten Tangerang,koranpelita.co – Pengadaan kendaraan operasional Desa di Kabupaten Tangerang menjadi sengketa setelah empat mantan Kepala Desa dan satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih kepada awak media, Kamis (09/06/2022) mengatakan, ke empat mantan Kades dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang tersebut masing-masing, SN, mantan Kades Pasir Gintung , M, mantan Kades Gaga, DM, mantan Kades Buaran Mangga, STNK, mantan Kades Bonisari dan SA, mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada shorum penyedia mobil.
BACA JUGA : Pemkot Tangerang Gulirkan Forum Satu Data Indonesia
Akibat perbuatannya, kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan dan ditaksir telah merugikan negara sekitar Rp600 juta.
Pengadaan kendaraan operasional desa sebut Nova berlangsung pada tahun 2018, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Desa, dan memperbolehkan Kades untuk pengadaan mobil operasional desa.
Namun, dalam perjalanan ada bebeberapa desa yang menyelewengkan anggaran tersebut.
“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya empat mantan Kepala Desa yang saat ini menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Kejaksaan Tinggi Banten agar mereka tidak menghilangkan barang bukti. Kasus ini akan dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” sebut Nova. (sam).



