Kota Tangerang, koranpelita.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan (Dindik) mengumumkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SDN Tahap I akan dibuka pada 13 hingga 21 Juni mendatang. Panitia PPDB yang berani melakukan pelanggaran Dindik Kota Tangerang sudah menyiapkan sanksi.
Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin mengungkapkan sanksi telah disiapkan bagi yang melanggar, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya. Pasalnya, kualitas pendidikan di Kota Tangerang harus diiringi dengan sistem yang baik, untuk Kota Tangerang yang lebih maju lagi,” ungkap Jamal, Kamis (09/06/2022).
BACA JUGA : Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Seret 4 Mantan Kades Jadi Tersangka
Jamal menyebut, sanksi untuk sekolah bisa berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penentuan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN. Dindik sudah sosialisasikan aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang. Kami harap, ini menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.
Ia pun menghimbau, agar seluruh wali murid tidak terpengaruh para oknum untuk dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu. “Hati-hati bagi para orangtua, jangan sampai kena janji-janji dari oknum.
“Orangtua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang ingin dituju, dan melihat pengumuman secara terbuka di online masing-masing dan kita Insya Allah clean semuanya,” katanya.
Sebagai informasi, helpdesk whatsapp terkait dunia pendidikan atau khususnya PPDB, masyarakat Kota Tangerang dapat melalui whatsapp di nomor 0821-1347-3962, 0821-11347-3963, 0821-1347-3964, 0821-1347-3966 atau di 0813-8707-9101. (sam).



