KORAN PELITA – Polisi menetapkan 3 orang menjadi tersangka kasus rekayasa insiden, Senin, 6 Juni 2022.
Tersangka adalah DS yang melaporkan kejadian hoaks tersebut kepada polisi, A yang berpura-pura menolong AM, dan AM yang berakting menjadi korban luka dan menyebut WS tenggelam di Kalimalang.
Sementara, WS, yang dikabarkan meninggal dunia karena tenggelam di Kalimalang menjadi buronan polisi. Polisi meyakini WS masih hidup.
BACA JUGA: IPSI Kabupaten Lebak Gelar Muskab ke Vlll di Rahaya Resort
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif, menjelaskan peristiwa tersebut awalnya dilaporkan oleh DS ke SPK Polsek Cikarang Pusat pada Sabtu, 4 Juni 2022, pukul 04.30 WIB.
DS melaporkan bahwa terjadi tabrakan antara mobil dan motor dengan korban sebanyak 2 orang. Satu korban terluka dan lainnya hilang.
Sepuluh menit berselang polisi ke TKP dan ada motor KLX di Kalimalang, dan seorang korban, inisial AM, yang merintih kesakitan di pinggir Kalimalang. Korban mengaku menjadi korban tabrak lari sebuah mobil.
Polisi menemukan banyak kejanggalan dan setelah interogasi terhadap AM dan saksi lainnya ternyata ditemukan sebuah fakta.
BACA JUGA: Tiga Kecamatan Mendapatkan Kartu BPJS PIB yang Diserahkan Plt. Walikota Secara Simbolis
“Laka lantas tabrak lari tidak terjadi, hanya rekayasa para pelaku. Mereka merencanakan kejadian ini sebulan sebelumnya di Bogor,” jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif, Senin, 6 Juni 2022.

Lanjut Gidion, di wilayah Karawang, motor Kawasaki KLX berpelat F 6058 FHB milik pelaku dirusak menggunakan batu dan mereka menuju TKP di wilayah Cikarang Pusat.
Sebelum sampai TKP, WS pindah ke mobil yang dikendarai J. Ketika di TKP, WS memberi kode kepada AM untuk menjatuhkan motor. A dan DS pun berpura-pura menolong mereka. DS yang melaporkan insiden rekayasa kepada SPK Polsek Cikarang Pusat.
“WS melakukan rencana tersebut untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa kematian. Berdasarkan keterangan para saksi, WS terlilit hutang Rp3 miliar,” katanya.
“Dengan harapan uang asuransi tersebut untuk membayar hutang. Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Pusat,” jelas dia.
Tersangka WS terancam Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (aha)



