Pemkot Tangerang Hibahkan Tanah dan Bangunan Kepada Tiga Instansi

Kota Tangerang,koranpelita.co –  Pemerintah Kota Tangerang terus menjalin sinergitas dengan sejumlah instansi yang ada di Kota Tangerang demi terpenuhinya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat dengan mengibahkan barang milik daerah kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dan KPU Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas tanah dan bangunan yang menjadi milik Pemerintah Kota Tangerang.

“Kebahagiaan bagi Pemkot untuk bisa saling support dengan instansi yang ada,” ujar Wali Kota Tangerang dalam acara penandatanganan NPHD di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA:  Ketua DPRD Provinsi Jambi  Hadiri Peresmian Gedung Kejati

BACA JUGA : Pengadilan Sahkan Perdamaian, Garuda Indonesia Siap Akselerasikan Pemulihan Kinerja

Pemerintah Kota Tangerang memberikan hibah kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebidang tanah dengan luas 2.475 M2 dan bangunan seluas 980 M2 yang sebelumnya merupakan bekas gedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan sebidang tanah seluas 1.840 M2,sebelumnya dipergunakan sebagai mess Kejaksaan, sebagai fasilitas penunjang kegiatan pelayanan kepada warga Kota Tangerang.

“Saat ini kantor Kejaksaan luas areanya sangat terbatas,” ungkap Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda menyampaikan rasa terimakasihnya kepada jajaran Pemkot Tangerang atas sinergi dan juga bantuan yang telah diberikan agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Banten Menghadiri OKK PWI Banten Minta Dukungan Pers

“Saat ini gedung kantor yang ada tidak terlalu luas dan kurang representatif,” tukas Kajari.

Selain hibah tanah dan bangunan kepada Kejari, Pemkot juga memberikan hibah berupa tanah Madrasah Aliyah Negeri 1 seluas 4.750 M2 kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang serta tanah dengan luas 1.310 M2, bangunan berukuran 1.000 M2 dan peralatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang,

Sebagaimana tertuang dalam NPHD yang ditandangani oleh Wali Kota, bersama dengan Kepala Kemenag Kota Tangerang dan Ketua KPU Kota Tangerang.(sam).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Kalapas Cipinang dan Kapolres Metro Jakarta Timur Perkuat Sinergi Keamanan