Oknum Wartawan Catut LPBH DPP KWRI, Diduga Peras Kepsek

Rudi Suhaemat Ketua DPC KWRI Pandeglang

Pandeglang, koranpelita.co – Salah-satu oknum Wartawan di wilayah Pandeglang, diduga lakukan pemerasan terhadap Kepala sekolah Madrasah Aliyah di Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang. Selasa (15/6/2022)

Pemerasan yang dilakukan oleh oknum mengaku wartawan itu di duga kuat adanya perbuatan mengubah isi kwitansi tanpa sepengetahuan dari pihak lain seperti, dengan mengubah atau memalsukan cap stempel LBPH DPP KWRI untuk meminta sejumlah uang kepada korbannya yang mereka perdaya, sehingga hal itu cukup meresahkan masyarakat.

Ketua DPC KWRI Pandeglang Rudi Suhaemat mengatakan Oknum inisial As yang mengaku wartawan salah satu media di Pandeglang peras Kepala sekolah Madrasah Aliyah harus segera ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat.

“Oknum tersebut tidak tanggung-tanggung untuk mencatut atau mengatas namakan Organisasi Pers terkemuka di negeri ini yakni, Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI). Hal ini jelas dapat mencoreng institusi KWRI. dengan kejadian tersebut, DPC KWRI Kabupaten Pandeglang, akan segera melaporkan secara resmi kepada DPD KWRI Banten dan DPP KWRI di Jakarta,” ujar Rudi.

BACA JUGA:  Pemprov Banten dan Kejati Banten Kolaborasi, Perkuat Pencegahan Hukum Percepatan KMP

Lebih lanjut Rudi menerangkan, oknum As tersebut juga mengaku sebagai Ketua Forum Wartawan se-Kabupaten Pandeglang, dia juga mendatangi rumah Kepala Sekolah, Ahmad Ruyani, di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Awalnya As, meminta sumbangan partisipasi dari Surat Kabar Umum (SKU) MM, dalam rangka Rakor, dia meminta uang sebesar Rp.300 ribu, akan tetapi, Ahmad Ruyani, saat itu benar-benar lagi tidak punya uang, namun, As terus memaksa, akhirnya Pak Ruyani mencari pinjaman untuk memenuhi permohonan As.

Kemudian As diberi uang Rp.150 ribu, oknum As lalu memberikan kwitansi kepada Kepsek Ruyani, dengan membubuhkan cap atau stempel Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum (LPBH) DPP KWRI.

BACA JUGA:  Sitaskin Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang

“Jadi jelas ini merupakan oknum mengaku wartawan yang mencoreng Insan Pers,” ungkap Ketua DPC KWRI Pandeglang Rudi, yang mendapati laporan dari Kepsek Ruyani.

“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menerapkan pasal tentang pemalsuan surat supaya ada efek jera bagi siapa saja terutama oknum mengaku wartawan. Hal itu supaya tidak menganggap perkara ini remeh,” ucap Rudi.

Sementara itu, Ketua DPD KWRI Provinsi Banten, Drs. H. Edi Murpik, melalui Sekretaris, Hairuzaman, menjelaskan, pihaknya mengancam akan membawa kasus pemerasan dan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum As, segera agar di proses ke jalur hukum.

Pasalnya, oknum As telah mencemarkan nama baik organisasi KWRI demi kepentingan pribadi dengan modus pemalsuan dan pemerasan.

BACA JUGA:  Diduga Ada Pungutan Liar dari Anggota PGRI Kab. Cirebon, Jumlahnya Ratusan Juta per Bulan

“DPD KWRI Banten berkomitmen untuk memberantas oknum wartawan maupun wartawan abal-abal yang sepak terjangnya dapat meresahkan masyarakat lantaran melakukan aksi pemerasan dan penipuan,” tandas Hairuzaman.
(man)