Gemuruh, Makam Jati Andan dalam Rasa Keadilan yang Semestinya

Oleh: Suranto, S.H.
Penulis adalah Praktisi Hukum Aktif

Wakaf adalah salah satu konsep pemberian harta yang terdapat di dalam Islam. Konsep ini adalah berlandaskan konsep sedekah. Wakaf juga merupakan salah satu sarana untuk membangun ekonomi masyarakat, apalagi di Indonesia, wakaf sangat dibutuhkan untuk membantu saudara-saudara kita yang berada digaris kemiskinan.

Praktik mewakafkan tanah untuk keperluan umum terutama untuk peribadatan sosial seperti masjid, sekolah, mushallah, madrasah, makam, telah dilaksanakan bangsa Indonesia sejak dahulu, begitu pula perwakafan barang-barang bergerak juga telah dilaksanakan seperti dalam pasal 16 ayat 3 dalam Undang-undang Nomor 41/2004 benda bergerak meliputi: kendaraan, uang, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa logam mulia dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adanya praktik pelaksanaan wakaf ini terutama terlihat di daerah-daerah Islam sangat berpengaruh, terdapat banyak benda wakaf yang dipergunakan untuk kepentingan umum, terutama yang berhubungan dengan peribadatan dan pengembangan agama. Bahkan karena pentingnya peranan wakaf dan banyaknya harta wakaf, sehingga perlu dibentuk badan khusus yang mengurus perwakafan tersebut, baik wakaf tanah maupun barang bergerak lainnya.

Untuk itu kondisi wakaf saat ini perlu mendapatkan perhatian ekstra, apalagi wakaf yang ada di Indonesia pada umumnya berbentuk benda yang tidak bergerak dan tidak dikelola secara produktif. Salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kewajiban menjalankan syari’at Islam yang berupa hukum dunia tersebut adalah dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik.

Pada tanggal 27 Oktober 2004 pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan baru yaitu Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang wakaf. Mengenai pengelolaan dan pengembangan harta wakaf dalam undang-undang ini diatur dalam Bab V pasal 42 sampai pasal 46, diantara pasal-pasal tersebut yaitu: Pasal 42 yang berbunyi Nadzir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dengan tujuan, dan peruntukannya.

Pada pasal 34 ayat (1) dan (2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh nadzir sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syari’ah. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara produktif.

Oleh karena itu perlu adanya berbagai upaya agar PP mengenai perwakafan ini dapat berlaku secara efektif dalam masyarakat, antara lain dengan mengadakan pengkajian hukum dibidang tersebut.

Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan dengan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ketangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum.

Dalam kasus makam Jati Andan yang ramai saat ini adalah suatu bukti di mana tanah wakaf itu sangat rawan pengakuan dan klaim tanpa merunut pada sejarah asal usulnya.

Hanya karena adanya informasi dugaan akan ada pembangunan atau proyek besar diatasnya, maka oknum merasa perlu menunjuk dirinya menjadi nadzir dan wakif hingga merasa perlu secepatnya mensertifikatkan tanah tersebut atas nama keduanya. Sehingga menimbulkan protes warga yang merasa tidak mendapat informasi berdasarkan kebenaran yang semestinya.

Dengan gelombang protes yang cukup besar itulah maka mencuat pengakuan sang oknum yang nota bene adalah Kepala Desa, bahwa tindakannya itu sebagai bentuk penyelamatan aset sementara untuk segera dirubah kembali sertifikat tersebut sesuai dengan hak yang semestinya.

Pertanyaan besar pun semakin besar, mengapa hal demikian dilakukan tanpa melibatkan semua pihak dan terkesan dipaksakan sebagai bentuk untung untungan semata? Bila tidak ada yang protes maka dianggap beruntung dan bila ada yang protes maka bisa dikoreksi dengan melakukan perubahan sertifikatnya.

Adapun penyelesaian sengketa perwakafan, pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa perwakafan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum. Sebagaimana yang terdapat dalam pasal Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang pengadilan agama, pasal 49 yang menyebutkan, Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah.

Jika terjadi sengketa hak milik atau keperdataan lain yang terkait dengan obyek sengketa yang diatur dalam pasal 49 tersebut, apabila subyek sengketanya antara orang-orang yang beragama Islam maka Pengadilan Agama mempunyai wewenang untuk sekaligus memutus sengketa tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 50 ayat 2, apabila terjadi sengketa hak milik sebagai dimaksut pada ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49.

Pengajuan tuntutan kepengadilan bagi pihak yang merasa haknya dilanggar merupakan suatu keharusan untuk menjamin adanya kepastian hukum, pengadilan sebagai tempat terakhir bagi pencari keadilan dan dianggap memberikan suatu kepastian hukum karena putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Sebagaimana disinggung di muka bahwa tampaknya pelaksanaan wakaf ini tidak bisa dipisahkan dengan lembaga peradilan. Hal ini wajar sebab, wakaf adalah menyangkut harta benda yang terkait dengan kepemilikan seseorang. Di samping itu, dalam pengelolaannya juga rawan dengan kesalahan atau bahkan kecurangan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan.

Semoga Pengadilan bisa berpihak pada kebenaran dan kembali mendapatkan sisi kepercayaan masyarakat yang semakin krisis pada rasa keadilan.