Jalan Cikarang-Cibarusah Segera Diperbaiki

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Nur Chaidir

Bekasi, koranpelita.co – Proses pembebasan lahan ruas Jalan Cikarang- Cibarusah yang akan dilebarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, selesai dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, pengerjaan ruas jalan provinsi tersebut dijadwalkan akan segera dikerjakan pada tahun 2022 ini.

“Untuk tahapan pembebasan lahan, sekarang sudah selesai. Jadi dalam penyelesaiannya, ada beberapa yang kita koordinasikan dengan pengadilan. Karena, alasannya yang bersangkutan ada di luar negeri,” ujar Nur Chaidir saat ditemui di Ruang Rapat Bupati, Gedung Bupati, Komplek Pemerintah Daerah (pemda), Kecamatan Cikarang Pusat, pada Selasa (23/5/2022).

Sebelumnya, kata dia, pada tahapan pembebasan lahan sempat terkendala, karena ada beberapa lahan yang pemiliknya berada di luar negeri, dan ada beberapa lainnya berkaitan dengan tanah wakaf.

BACA JUGA:  Saat Raker, RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Namun, dengan semua tahapan pembebasan yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, kaitan rencana pelebaran Jalan Provinsi bisa berjalan baik.

“Sekarang sudah selesai. Yang tidak bisa hadir jadi kita titipkan ke pengadilan. Terus ada beberapa yang kaitannya dengan tanah wakaf, kita pun sudah berproses kaitannya dengan pengganti tanah wakaf tersebut,” jelasnya.

Dia mengatakan, pelaksanaan pengerjaan akan dilakukan dalam waktu dekat. Tahapan Koordinasi dengan Provinsi Jawa Barat sudah dilakukan, dan dalam proses pengerjaan sudah kontrak, dikerjakan di tahun 2022.

“Untuk kapan pelaksanaan jalan provinsi, dan hari ini sudah dirapatkan dengan pihak Provinsi Jawa Barat. Mungkin dalam waktu dekat akan mulai dikerjakan karena sudah ada kontrak. Untuk mengerjakan itu di tahun ini. Dalam waktu dekat akan ada Grand opening, dimulainya pengerjaan,” tukasnya

BACA JUGA:  Tiga BUMD dan Kejari Kota Tangerang Teken MoU Pendampingan Hukum

Pembebasan lahan, untuk jalan Provinsi tersebut mencapai 17 bidang lahan. Lokasinya, berada di dua desa yakni Desa Sukadami dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dengan luas lahan mencapai 1.273 meter persegi.

Pelebaran Ruas Jalan Cikarang-Cibarusah diharapkan mampu mengatasi persoalan kepadatan lalu lintas akibat tingginya volume kendaraan yang melintas setiap harinya hingga menyebabkan beban jalan tidak mampu menampung jumlah kendaraan dan berakibat kemacetan.

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Perkuat Karakter Qur'ani Generasi Muda, Pemkab Tangerang Sosialisasi Program Tilawah Gemilang 2026