Wali Kota Surabaya Himbau Pelajar Tidak Ikut Unras

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA  koranpelita.co – Antisipasi pelajar Surabaya terlibat aksi unjuk rasa (UNRAS), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada setiap lembaga pendidikan jenjang SMP dan SMA/SMK agar memberikan pengertian arti demonstrasi sesungguhnya kepada masing-masing siswanya.

Wali Kota Eri Cahyadi berharap seluruh pelajar Surabaya  tidak mudah terprovokasi dan terlibat aksi demonstrasi  akan tetapi fokus menyelesaikan pendidikan di sekolah.

BACA JUGA : Jelang Persiapan Pemilu serentak 2024, KPU Audiensi dengan Plt Bupati Bekasi

“Kami berharap untuk seluruh sekolah baik SMP dan SMA agar memberikan pengertian kepada siswa. Ayo iki gurung wayahe (Ayo ini belum waktunya-red). Menghimbau dan mengajak anak untuk tidak ikut turun (Unras). Karena, belum menjadi bagiannya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Selasa (12/4/2022).

Wali Kota Eri Cahyadi juga berpesan kepada perguruan tinggi di Surabaya agar dapat berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Pada intinya, juga turut mengimbau kepada mahasiswa agar ketika menyuarakan pendapat di muka umum tetap mengedepankan cara-cara yang santun dan tidak anarkis.

“Kami titip kepada seluruh kampus untuk bisa berkolaborasi dengan BEM. Apa fungsinya? Tolong sampaikan pendapat dengan santun. Silahkan turun namun jaga kotanya. Jangan sampai merusak kota, sehingga masyarakat merasa tidak nyaman,” jelas dia.

Masih kata Wali Kota Surabaya yang Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Ery Cahyadi menjelaskan, bagaimanapun juga kenyamanan dan ketertiban kota ini harus terus dijaga. Terlebih lagi, saat ini telah memasuki bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.

“Bagaimana pun kota ini harus dijaga bersama, apalagi puasa. Gerakan mahasiswa itu wajar, dari dulu sudah ada gerakan mahasiswa. Memang untuk menyerukan. Tapi tolong pelajar jangan ikut-ikutan,” himbaunya.

BACA JUGA : Gubernur Jambi : Pers Merupakan Pilar Demokrasi

Dia kembali mengingatkan, bahwa menyuarakan pendapat di muka umum telah diatur dalam undang-undang. Namun jangan sampai kebebasan perpendapat itu justru disalahgunakan dengan aksi anarkis yang dapat merugikan masyarakat, diri sendiri dan keluarga.

“Mahasiswa juga jangan merusak atau anarkis, jangan sampai niat baik mahasiswa ini ditunggangi oleh seseorang atau kelompok tertentu,” pungkas dia.