JAMBI, koranpelita.co – Ketua LSM Sembilan Jambi, Jamhuri, mengatakan terkait polemik Stadion Multi Years kami mengajak DPRD Provinsi Jambi untuk menggandeng Satgas Mafia Pertanahan untuk mengungkap proses hibah dan alasan hak atas tanah objek perencanaan pembangunan dimaksud, Rabu (20/4/2022).
“Sangat lucu kalau ada pernyataan yang terindikasi menkebirikan hak dan kewenangan legislative dalam mewujudkan keinginan dan kepentingan yang dipaksakan,” kata Jamuri.
Status lahan dimaksud berulangkali di hibahkan pertama pada tahun 1985 dihibahkan dari Pemda Batanghari kepada Yayasan Pendidikan Batanghari ataupun Universitas Batanghari dan telah melakukan pendaftaran tanah dengan melakukan pendatan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria waktu itu, dan pada tahapan proses perwujudan perencanaan janji politik gubernur kembali dihibahkan oleh Pemda Muaro Jambi Kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dengan melampirkan Sertipikat Hak Milik atas nama Pemerintah Daerah Muaro Jambi.
“Secara yuridis patut diduga telah terjadi penerbitan sertipikat ganda, hal ini yang perlu diungkap secara transparan dan sejelas – jelasnya oleh pihak berkompeten yaitu Satgas Mafia Pertanahan, dengan meminta penjelasan Panitia A di BPN yang menerima tugas untuk bertanggungjawab atas terbitnya SHM dimaksud,” tukasnya.
Sambung Jamhuri, pihak BPN Provinsi Jambi maupun Kabupaten Muaro Jambi wajib harus memberikan penjelasan sejauh mana proses pendaptaran tanah tersebut telah sesuai dan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Hal ini perlu dilakukan agar uang negara yang akan dipergunakan dalam pembangunan stadiun dimaksud tidak mubazir dan/atau sia – sia belaka, apalagi sampai memasuki ranah hukum Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Rizal)



