Jaga Stabilitas, di Bulan Ramadhan, Dinsos Kab Bekasi Rajia Gepeng

Bekasi, koranpelita.co  – Dalam rangka penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kesenjangan Sosial dan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI dan Polri melaksanakan Operasi Penertiban Gelandangan dan Pegemis (Gepeng) di area Cifest, Kecamatan Cikarang Selatan Jumat (1/04/2022). Razia tersebut dilakukan agar gepeng bisa ditertibkan selama Bulan Ramadhan.

Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Yanuar mengatakan razia dilakukan agar gepeng tidak marak selama bulan suci Ramadhan. Bahkan Dinsos juga akan memantau beberapa tempat yang diduga menjadi tempat kumpulnya gepeng.

Dan razia ini sengaja dilakukan agar gepeng jumlahnya tak marak, khawatir kalau banyak di jalan bisa membahayakan para pengendara.

BACA JUGA:  Bakesbangpol Demak Dorong Ormas Sebagai Penjaga Kondusivitas Daerah

Dari hasil razia sebanyak tujuh orang gepeng berhasil kami amankan. Bagi mereka yang asli dari Kabupaten Bekasi akan kami langsung ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan rehabilitasi,” jelas, Yanuar Senin (04/04/2022).

Lanjut Yanuar, untuk warga yang bukan dari Kabupaten Bekasi di kembalikan ketempat asalnya dan membuat surat pernyataan agar tidak menjadi Gepeng lagi. Jika masih membandel akan dikirim ke panti rehab.

“Warga yang bukan dari Kabupaten Bekasi, akan dipulangkan ketempat asalnya, bilamana masih kedapatan melakukan aksi gepeng lagi, akan dikirim ke pantai rehab,” pungkas Yanuar.

Diketahui, dalam penertiban gepeng itu, Dinsos Kabupaten Bekasi menerjunkan Tim Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi serta dibantu oleh unsur TNI Polri

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Perpanjang Seleksi Administrasi Persyaratan Sidang Isbath Nikah Terpadu