Lebak. koranpelita.co – Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di dua tempat berbeda yakni Kampung Lurah Desa Sipayung Kecamatan Cipanas dan Kampung Baok Desa Lebak Parahiyang Kecamatan Leuwidamar.
Ka Polres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, melaksanakan press conference pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian dengan pemberatan di Wilayah hukum Kabupaten Lebak.
Dalam press conference Kapolres AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, Iptu Jajang Junaedi, Kanit I Krimum Sat Reskrim IPDA M.Hazali Alfian, yang berlangsung di Lobi Mapolres Lebak.
“Dua Pelaku inisial MA (23) dan VP (24) adalah warga Kabupaten Serang berhasil di tangkap oleh Jajaran Sat Reskrim setelah keduanya melakukan tindak pidana di dua tempat yang berbeda, yaitu di Blok Pojok Sipayung Kampung Lurah Desa Sipayung Kecamatan Cipanas, dan TKP yang Kedua
Kampung Baok Desa Lebak Parahiang Kecamatan Leuwidamar”. Ungkap Kapolres. Jum’at (1/4)
Ia juga menyampaikan untuk TKP yang pertama di Wilayah hukum Polsek Cipanas, dan Kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Hari Jumat 4 Maret 2022 sekira jam 13.30 Wib,
“Modus pelaku dengan cara pengambilan kendaraan roda dua dengan cara pelaku berpura-pura kendaraannya mogok, kemudian memberhentikan korban dua pelajar (perempuan) yang berboncengan saat pulang sekolah untuk meminta bantuan mendorong sepeda motornya,”
“Kemudian salah satu korban pindah ke kendaraan pelaku, lalu mendorong sepeda motor pelaku dengan cara di stut oleh sepeda motor korban dan dibawa keliling setelah melewati ditempat sepi, pelaku berhenti kemudian turun dari sepeda motor dengan alasan menunggu adiknya tiba-tiba salah satu pelaku yang membonceng korban mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam untuk menyerahkan sepeda motor dan korban berusaha merebut pisau dari tangan pelaku namun pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Wiwin.
“Sedangkan di TKP yang Kedua
Kampung Baok Desa Lebak Parahiang Kecamatan Leuwidamar melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan modus pelaku berpura-pura minta diantar korban dan pelaku berpura-pura meminjam obeng yang ada di dalam jok sepeda motor korban dan langsung membawa kabur sepeda motor korban,” terangnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, menambahkan,
“Dari Pengungkapan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti Tiga Unit Sepeda Motor yaitu 1 (satu) unit merek Honda Beat Sporty CBS wama Hitam, (satu) unit kendaraan merk Honda Genio, warna Ungu (warna asli merah), No pol : A-4628-JK (Palsu), Noka: MH1JM611XLK139011, Nosin : JM61E1139161 dan Sepeda motor Mio GT warna Merah, serta 1 (satu) buah benda tajam berupa pisau panjang dengan serangka kayu.,” Ujar Indik.
Ia juga mengatakan berhasil mengamankan satu orang penadah kendaraan sepeda motor hasil tindak pidana tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancamanan
pidana selama lamanya 9 (Sembilan) Tahun, sedangkan penadah hasil tindak pidana kejahatan dikenakan Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman selama lamanya 4 (Empat) Tahun penjara,” Tegasnya. (maman)



