Koran Pelita – DPR RI resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang, dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022, Selasa, 12 April 2022.
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat,” jelas Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” sambung Puan.
BACA JUGA: Petugas PPKM Level 2 Koramil 08/LA, Terjun Lansung ke Pasar Serang
RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.
Namun menurut Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik. (aha)