Berikan Upah Tidak Layak, Warga Laporkan Perusahaan ke Disnaker

ketua koordinator wilayah Desa Tanjungsari, Ketong Zainudin bersama warga saat berada di Kantor Disnaker Kab Bekasi

Bekasi, koranpelita.co – Sebuah perusahaan yang berada di Desa Tanjungsari di laporkan warga setempat, diduga memberikan upah yang tidak layak pada pekerjanya.

Beberapa warga Tanjungsari yang nampak kecewa langsung mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, untuk melaporkan PT Nissin yang berada di kawasan JABABEKA, terkait pengupahan di perusahaan tersebut, yang di anggap tidak sesuai dengan upah minimum regional Kabupaten Bekasi hingga para pekerja mengeluh.

BACA JUGA : Pemerintah Kabupaten Bekasi Tengah Menyusun Revisi Penyelesaian Masalah LSD

Ketua Kordinator Wilayah Desa Tanjungsari Ketong Zainudin mengungkapkan, sungguh ironis upah para pekerja tidak langsung di bayar pihak perusahaan, namun di bayar melalui Yayasan Sejati Petir, yang berada tidak jauh dari tempat perusahaan berada. Berangkat dari upah minimum regional yang tidak sesuai dan keluhan pera pekerja, akhirnya perusahaan tersebut dilaporkan ke Disnaker,  dengan tujuan supaya segera diselesaikan permasalahan ini.

“Alhamdulillah laporan yang kami lakukan langsung. di terima oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, dengan laporan tertulis dan sempat kami laporkan juga secara lisan tentang kondisi perusahaan yang di keluhkan para pekerja di tempat tersebut,” ucap Ketong Zainudin yang merupakan Ketua Koordinator wilayah Desa Tanjungsari.

Lanjut Ketong, padahal para pekerja merupakan warga sekitar atau warga yang berdomisili di lingkungan setempat.

Ketong Zainudin menjelaskan, apabila laporan warga tidak segera ditindak-lanjuti oleh Disnaker, maka warga akan mengambil tindakan dengan cara berunjuk rasa besar-besaran didepan perusahaan.

“Yang kami ketahui, perusahaan tersebut tidak mendaftarkan para karyawan ke BPJS ketenagakerjaan dan tidak memberikan bukti slip gaji sesuai PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” kata Ketong.

“Saya ketahui juga, ada puluhan pekerja yang saat ini bekerja di tempat tersebut dan semuanya mengeluh, tentang pengupahan yang di anggap seperti bekerja pada jaman penjajahan,” beber Ketong Zainudin.

Dengan adanya laporan ke Disnaker, Ketong Zainudin berharap, laporan tersebut yang telah dilakukan segera di tindak lanjuti agar tidak Perusahaan dalam pengupahan tidak semena-mena.

“Supaya, pihak perusahaan maupun yayasan, dalam memberikan upah pekerja tidak semena-mena, dan kalau bisa langsung di sidak ke perusahaan tersebut,” harap Ketong Zainudin. red .