BEKASI, koranpelita.co – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya mengembangkan inovasi inovasi guna meningkatkan Pendapatan Daerah dengan meluncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan di Badan Pendapatan Daerah, Eko Sutaryadi diruang kerjanya, Senin (28/03/2022).
“Bapenda untuk tingkatkan PAD terus lakukan inovasi untuk target tahun ini meluncurkan Qiuris Sistem sistem pembayaran yang menggunakan Barcode tinggal scan, Input sesuai tujuan pembayaran pajak untuk memudahkan masyarakat,” tuturnya
Selain itu, kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Eko Sutaryadi, penghapusan sanksi administrasi denda Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan masih tetap dilakukan.
“Program Badan Pendapatan Daerah di awal tahun setelah selesai cetak SPPT PBB ada penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB yang di peruntukkan semua tahun pajak sampai dengan 2021, kecuali tahun 2022 karena belum jatuh tempo yang berakhir sampai tanggal 31 maret 2022 bagi yg melakukan pembayaran dan untuk Penghapusan sanksi denda untuk pajak daerah yang lainnya di mulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga 30 April 2022,” ucap Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Eko Sutaryadi.
Masih kata, Eko Sutaryadi. Bapenda melakukan pelayanan keliling pada hari Sabtu dan Minggu yang di fungsi kan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.
“UPT melakukan pelayanan keliling setiap hari Sabtu dan Minggu pelayanan seminggu 2 kali yang memang. di peruntukan bagi masyarakat yang kesulitan ke bank,” beber Eko
Pihaknya optimis pendapat daerah naik lebih dari target yang di tetapkan karena triwulan pertama sudah raih 300 M.
“Kemungkinan, mudah-mudahan naik karena triwulan pertama ini kita udah dapat 15% sekitar 300 Miliar lebih dari target masih sama 2 Triliun 65 miliar jadi kalau dapat 300 Miliar kan berkisar 15%,” terang Eko.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengimbau wajib pajak di Kabupaten Bekasi untuk taat dalam membayar pajak. Kondisi Pandemi Covid-19, tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak dan berkontribusi besar terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah.
“Dari PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi serta pembangunan dan perekonomian daerah,” katanya.
DEngan membayar pajak, kata Herman Hanafi, turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membantu pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19. Khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Harapan kami, khususnya Bapenda di tahun 2022 terhadap realisasi dapat terlaksana sesuai dengan tahapan target. Kita juga melakukan berbagai berkomunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait untuk membangun inovasi dan kolaborasi,” kata Herman Hanafi. Adv .



