Sejumlah Laporan Fiktif Desa Burangkeng Ormas Gibas Lapor Inspektorat

Bekasi – Terindikasi adanya tindak pidana korupsi, sejumlah laporan kegiatan Dana Desa tahun 2021 pada Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi. Dilaporkan kembali ke Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2021, diduga kuat dikorupsi oknum Desa Burangkeng. Laporan keuangan milik Desa Burangkeng yang diketahui banyak ditemukan penggunaan anggaran Fiktif, saat ini diketahui banyak menuai kritikan dari sejumlah kalangan masyarakat, salah satunya Organisasi Kemasyarakatan Gibas Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui pada laporan Perubahan Rencana Anggaran Tahun 2021, hasil infestigasi Ormas Gibas tidak sedikit menemukan penggunaan anggaran fiktif.

Bahkan tidak main-main. Dari sejumlah laporan keuangan milik Desa Burangkeng tersebut bisa mengakibatkan kerugian keuangan Negara hingga Miliaran Rupiah.

Hasil temuan ini, Ormas Gibas Resort Kabupaten Bekasi melaporkan hal tersebut ke bagian Inspektorat Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Kendaraan Mudik, Polda Banten Siapkan Rekayas lalu Lintas  

“Bagaimana bisa banyak ditemukan pekerjaan fiktif yang dianggarkan dari Dana Desa lolos dari hasil pemeriksaan Inspektorat, apakah Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan secara detail,”ucap Ketua bagian infestigasi Ormas Gibas Juardi alias Inju kepada koranpelita.co Selasa 29 Maret 2022.

Dirinya menegaskan, berdasarkan data yang kami miliki saat ini, jelas data laporan tersebut sudah dilaporkan kepihak Dinas dan sudah diakses melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

“Kami sudah berkordinasi dengan Kepala Inspektorat, jadi hari Selasa 29 Maret 2022 kami melaporkan temuan tersebut untuk segera ditindak lanjuti, tinggal bagaimana bagian inspektorat menindak lanjuti laporan kami,”tandasnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya juga meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan ulang terhadap penggunaan anggaran dan laporan keuangan milik Desa Burangkeng, jika ditemukan ada kerugian keuangan yang terindikasi Korupsi, pihak Inspektorat segera merekomendasikannya ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Kendaraan Mudik, Polda Banten Siapkan Rekayas lalu Lintas  

“Jangan dibiarkan oknum seperti ini, kami hanya ingin hukum ditegakkan Koruptor dibumi hanguskan,”tuturnya.

Menanggapi hal itu, koranpelita.co mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Burangkeng Nemin bin H Sain terkait adanya informasi dugaan pekerjaan fiktif dalam laporan keuangan milik Desa Burangkeng.

Melalui telfoun Selulernya Nemin mengelak bahwa tidak ada laporan keuangan milik Desa Burangkeng yang Fiktif.

“Pemerintah Desa Burangkeng ga pernah menganggarkan rehab kantor ,aula dan gedung BPD  apa lagi di tahun 2021, Sejak tahun 2018 kator desa sudah di tetapkan akan di pindah oleh tol Japek dua, namun sampai sekarang belum kunjung di bangun di tempat yangg baru,”jawab Nemin melalui pesan singkat WhatstApp kepada koranpelita.co

Sementara ketika ditanya kok ada anggaran sebesar 1 miliar untuk rehab kantor desa, dan dikirimkan koranpelita.co ke Kepala Desa Nemin, dirinya pun mengelak kalau laporan tersebut tidak permah dibuatnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Kendaraan Mudik, Polda Banten Siapkan Rekayas lalu Lintas  

“Dapet dari apa itu, saya tidak pernah bikin laporan seperti itu, gak pernah bikin laporan ini,” jawab kembali Kepala Desa Nemin melalui pesan WhatsApp.

Sementara data laporan keuangan yang dimiliki Ormas Gibas tersebut, tertera bahwa data Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan Desa Burangkeng tahun 2021, berdasarkan yang diterima dan terdapat dalam sistem Siskeudes. (Fal)