Perubahan Status Pandemi ke Endemi Harus Ada Aturan dan Standar

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

JAKARTA, koranpelita.co – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta perubahan status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi yang direncanakan Pemerintah harus ada dasar aturan dan standar Negara serta harus disosialisasikan.

“Perubahan pandemi ke endemi tentu harus ada aturan serta standar dari negara yang disepakati dan disosialisasikan ke semua pihak. Misal, tingkat kematian dan penyebarannya berapa persen,” jelas Hetifah, Selasa (08/03/2022).

Di sisi lain, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menekankan rencana kebijakan pergantian status masih dalam pemantauan, “Sampai saat ini, pemerintah dan para pakar masih memantau perkembangan virus untuk menentukan hal tersebut,” tutur legislator dapil Kalimantan Timur tersebut.

BACA JUGA:  Lestarikan Budaya Lokal, Kajari Kota Bogor Digelari “Pendekar Pencak Silat Jawa Barat” 

Diketahui, pemerintah sedang berencana mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan masukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Sabtu (5/3/2022) lalu.

Saat ini, angka penyebaran Covid-19 di Indonesia  terhitung menurun per 23 Februari 2022. Selain itu, jumlah vaksinasi di Indonesia sudah mencapai 70,83 persen.

Redaksi Koran Pelita
Latest posts by Redaksi Koran Pelita (see all)
BACA JUGA:  Pemkab Demak Siapkan Anggaran Rp 10 M Perbaikan Jalan Sultan Fatah