Persyaratan Scrining dan 5M Masih Tetap Menjadi Kewajiban Penumpang Kereta di Stasiun Tambun

Bekasi, koranpelita.co – Serka Rahmat Babinsa Koramil 01 Tambun mengatakan, Protokol kesehatan tetap diterapkan kendati adanya pelonggaran Pademi di kabupaten Bekasi persyaratan scrining dan 5M masih tetap menjadi kewajiban.

Kegiatan tersebut di lakukannya di Stasiun Tambun Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Pada Senin 28/3/2022

Di tengah Mengawasi Kegiatan Protokol Kesehatan Tersebut Serka Rahmat Memaparkan terkait Mudik jelang lebaran nanti.

“Memang PT.KAI mengajak masyarakat untuk kembali naik kereta api sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. PT KAI Jug memastikan perjalanan kereta api selalu dalam kondisi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” Ujar Rahmat.

“Sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding, baik penumpang jarak dekat maupun jarak Jauh,” pungkasnya

BACA JUGA:  Nyawa Diujung Tanduk: Saat Ambisi Mengabaikan Murka Sang Gunung