Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran, Percepatan Vaksinasi Primer dan Booster

Surat edaran tentang percepatan vaksinasi primer dan booster

Kota Bekasi, koranpelita.co – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor: 443.1/345/SET.Covid-19 tentang percepatan vaksinasi primer dan booster dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Bekasi, Rabu (23-03-2022).

Hal ini perlu dilakukan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan upaya menekan perkembangan persebaran kasus aktif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.

Langkah – langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan Vaksinasi Umum Dosis 2 (dua), Lansia Dosis 2 (dua), dan vaksinasi anak-anak Dosis 2 (dua) di wilayah Kota Bekasi.

2. Melaksanakan Percepatan vaksinasi Primer dan Booster pada kelompok rentan termasuk lansia diwilayah masing-masing dengan menyiapkan gerai vaksinasi pada daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi serta di berbagai tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

3. Pelaksanaan PPKM di Tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan.

4. Melakukan koordinasi Camat, Lurah, Kepala Puskesmas dengan Babinsa dan Babinkamtibmas terkait percepatan vaksinasi Covid-19 pada Tingkat RT/RW di
Wilayah Kota Bekasi.

5. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha, dalam rangka percepatan vaksinasi Dosis ll dan Vaksinasi Booster di wilayah Kota Bekasi.

6. Melakukan Koordinasi kepada Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelanggara atau Penanggung jawab Tempat/Kegiatan agar melakukan Vaksinasi Dosis l dan Booster
Kepada Setiap Karyawan.

7. Setiap orang dan pelaku Usaha Pengelola, Penyelanggara atau Penangung jawab Tempat Kegiatan dapat dikenakan Sanksi apabila melakukan pelanggaran disipin protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

8. Menerapkan Disipin Protokol Kesehatan 5M secara Ketat:

a. Memakai masker dengan benar dan konsisten sebanyak (dua lapis)

b. Mencuci tangan dengan sabun;

c. Menjaga jarak minimal 2 meter

d.Menghindari Kerumunan;

e.Membatasi Mobilitas.

9. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan di Wilayah Kota Bekasi.

10. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disipin Protokol Kesehatan pelaku perjalanan Wilayah di Kota Bakasi diakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.