
Kota Tangerang,koranpelita.co– Jaksa Agung RI , ST Burhanuddin meresmikan rumah restorative justice atau rumah Keadilan Restoratif melalui visual di sembilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah Indonesia, Rabu (16/3/2022).
Tujuan nya sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah hukum atau ke Kejaksaan.
“Berharap restorative justice agar terlebih dahulu menyelesaikan masalah di tingkat masyarakat, jangan sampai dibawa ke pengadilan, karena ketika sudah masuk pengadilan, pasti antara korban dan pelaku tidak akan damai. Tapi restorative justice itu sebagai pemulihan kembali, jadi setiap antar-korban dan tersangka dipulihkan kembali,” ujarnya Kejagung .
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyambut baik program yang digulirkan Jaksa Agung. Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah meresmikan sebanyak tujuh rumah restorative justice yang tersebar di wilayah Banten.
“Untuk sementara dari 7 Kejari, baru 5 Kejari yang sudah diresmikan, termasuk di wilayah Kejari Kota Tangerang. Peresmian rumah restorative justice ini didukung oleh kepala daerah masing-masing. Namun dua Kejari dalam waktu dekat akan terwujud,” kata Leonard.
Leonard menjelaskan bahwa konsep rumah restorative justice secara filosofi dibentuk dari asas negara pada sila keempat Pancasila. Di mana, lanjutnya, musyawarah mufakat selalu dikedepankan terlebih dahulu.
“Ini mengembalikan kembali musyawarah mufakat di daerah masing-masing. Di situ dihadirkan restorative justice ini ditahap kejaksaan adalah penghentian penuntutan berdasarkan kehadiran,” jelasnya.
Leonard juga menyebut bahwa restorative justice itu bisa dilakukan jika kasus perkara tuntutannya tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, dibutuhkan adanya persayaratan antara kedua belah pihak harus saling memaafkan, untuk mendapatkan restorative justice tersebut.
“Ketika salah satu terdakwa sudah diserahkan kepada kejaksaan, berkasnya sudah P21, maka pihak Jaksa wajib melakukan cek dengan ancaman tuntutan tidak lebih dari 5 tahun, untuk menggelar restorative justice. Terdakwa juga arus mengakui perbuatannya. Baru nanti bersama tokoh masyarakat dan agama yang ada dilakukan perdamaian,” ungkapnya.
Kejari Kota Tangerang memiliki 13 Kecamatan telah membuat rumah restorative justice, di wilayah Pinang dinilai masih memungkinkan. (sam).


