Kota Tangerang, koranpelita.co – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan yang dilayangkan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang memicu keresahan warga perumahan Banjar Wijaya. Masalahnya selain SPPT Tahun 2021 yang ditagih juga PBB tahun 1996 paling lambat tanggal 15 Mart 2022 harus sudah dilunasi .
SPPT yang diterbitkan ditanda tangani Kepala BPD, H Kiki Wibhawa AP , M Si menjadi buah bibir dikalangan warga Banjar Wijaya tanpa ada sosialisasi . Padahal beberap warga yang baru membeli rumah 6 tahun lalu hanya mengantongi SPPT lima tahun. Beberapa warga pernah mendatangi kantor BPD Kota Tangerang. Pegawai BPD menyebut harus membayar tunggakan PBB bila tidak akan dikenakan denda yang besarnya tidak disebutkan. Warga pun terperanggah mendengar jawab dari pegawai BPD Kota Tangerang.
Robin , salah satu warga Banjar Wijaya Kota Tangerang, Senin (14/3/2022) mengatakan, bila warga tidak dapat menjukan bukti pembayar PBB tahun 1996 dipaksa harus membayar tunggakan itu kan tidak benar dan patut diduga data pada kantor BPD Kota Tangerang hilang atau tidak valid.
“Memang ada warga yang menyimpan bukti PBB 20 tahun lalu dan ada juga yang tidak menyimpan . Padahal mereka sudah melunasi PBB ini siapa yang salah warga atau BPD Kota Tangerang,” jelas Robin.
Semestinya kantor BPD Kota Tangerang ujar Robin, mensosialisasikan masalah tunggakan bukan ujug ujug langsung menagih itu parah. Uniknya, PBB tahun 1996 sampai 2021 ditagih bersamaan itu kan diluar kebiasan yang sangat meresahkan warga.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dengan kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang adanya penagihan tunggakan PBB tahun 1996.(sam).



