Bapenda Kabupaten Bekasi Hapus Denda Terlambat Bayar Pajak

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Akam Muharram.

BEKASI, koranpelita.co – Dalam meningkatkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengambil langkah untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir Maret 2022 mendatang.

Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi (Bapenda) Kabupaten Bekasi Akam Muharam, Selasa, (02/03/2022) .

Lebihlanjut, Akam Muharam menyampaikan, bahwa hal yang dilakukan merupakan pogram lanjutan penghapusan denda PBB-P2 bagi Wajib Pajak (WP),Kebijakan itu, sangat efektif dan terbukti WP cukup antusias ketika penghapusan denda itu dilaksanakan akhir tahun lalu.

“Selain untuk relaksasi yang dapat meringankan WP di tengah Pandemi Covid-19, penghapusan sanksi administrasi berupa denda ini, sekaligus demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dan kebijakan ini diberlakukan dari tanggal 1 Februari hingga 31 Maret 2022 mendatang,” kata Akam Muharam.

Dirinya menjelaskan, melihat kondisi ketika Bapenda Kabupaten Bekasi melaksanakan kebijakan pada tahun akhir tahun 2021, terbukti dengan tercapainya target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp.532 miliar, bahkan hingga akhir tahun lalu terealisasi Rp.540 miliar atau melampaui target Rp.8 Miliar (101 persen).

“Kami laksanakan program ini kembalin karena ini dianggap berhasil, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan denda. Dan dengan waktu yang diberikan hingga 31 Maret 2022 mendatang, maka WP bisa memanfaatkannya untuk segera melunasi pajaknya. Ïni untuk meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan hingga saat ini,”tutur Kabid Pengendalian dan Evaluasi. (Adv)